oleh

ASN Terlibat Judol Terancam Sanksi Tegas

Harianpilar.com, Bandarlampung – Para Aparatur Sipil (ASN), anggota Polri dan TNI khususnya di wilayah Lampung diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik judi online (Judol) yang saat ini marak di masyarakat.

Bahkan, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, secara tegas akan menindak para ASN yang terlibat judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terbukti melakukan judi online, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Samsudin, saat menghadiri ungkap kasus perjudian daring, di Aula GSG Presisi Polda Lampung, Jumat (28/6).

Samsudin mengaku prihatin yang mendalam terkait maraknya judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Fenomena ini, kata Samsudin, tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi rumah tangga, tetapi juga menimbulkan masalah sosial yang serius.

Terlebih, ujarnya, judi online telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama di tengah kemajuan teknologi digital dan akses internet yang semakin mudah.

Berbagai platform judi online menawarkan berbagai jenis permainan yang menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga dewasa.

Menanggapi kekhawatiran ini, maka diluncurkan kampanye dengan tagline “Bijak Menggunakan Digitalisasi”.

Tagline ini, kata Samsudin, menjadi panggilan kepada masyarakat untuk lebih sadar dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital. Kampanye ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online, serta cara menghindarinya.

Pj. gubernur juga mengapresiasi Polda Lampung yang telah melakukan pengungkapan dan pemberantasan judi online di wilayah hukum Polda Lampung.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menggunakan teknologi dengan bijak. Mari bersama-sama menjauhi praktik judi online dan menjaga integritas serta kesehatan mental kita. Dengan ‘Bijak Menggunakan Digitalisasi’, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif,” pesannya.

Sementara, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon atas pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada 14 Juni yang lalu.

“Kemudian Polda Lampung membentuk Satgas yang sama,” jelasnya.

Kapolda mengungkapkan, semenjak tanggal 17 Juni, tim telah bergerak, bukan hanya jajaran Polda, tapi seluruh Satreskrim di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung untuk melakukan penyelidikan dan penindakan judi online.

Hasilnya, terdapat 25 laporan polisi, 46 tersangka, 22 situs sebagai barang bukti, 14 rekening pengirim uang, 7 e-wallet/dana dan 13 rekening bank penerima uang, 5 e-wallet, 1 gopay dan 1 dana, serta uang tunai yang disita sebesar Rp 1.824.000.

Selain itu, dari patroli siber yang dilakukan oleh tim, teridentifikasi 259 situs perjudian dengan perkiraan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah dan telah dilakukan permintaan untuk di-take down ke Kominfo.

“Uang cash yang disita memang masih 1,8 juta. Tapi tim masih terus bekerja, melakukan penelusuran aliran dana bekerjasama dengan PPATK,” ungkapnya.

Dengan maraknya perjudian online yang telah merambah seluruh kalangan dan profesi, Irjen Helmy Santika mengajak seluruh masyarakat, juga seluruh aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa serta menghindari perilaku konsumtif.

“Kalau memang penghasilan kita 2 juta, jangan ingin gaya hidup dengan penghasilan 10 juta. Maka, jalan singkat yang dilakukan biasanya dengan bermain judi maupun pinjol,” tandasnya. (*).