Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan penyimpangan proyek anjungan Waykanan di PKOR Wayhalim, Bandarlampung senilai Rp 3, 5 miliar tahun 2017, mendapat perhatian khusus dari Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) Provinsi Lampung.
Pasalnya, temuan itu telah dilaporkan sejak tahun 2021 oleh LSM Pematank, namun hingga kini proses hukumnya mandek.
Terkait hal itu, MPDH secara tegas meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawan ( JAM-WAS) Kejaksaan Agung RI segera ke Lampung, untuk mengawasi Kejati Lampung.
“Tidak selayaknya setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung mandek, apalagi menyangkut kerugian negara yang tidak sedikit,” kata Direktur MPDH Jupri Karim, dalam siaran pers yang diterima Harian Pilar, Rabu (19/6).
Jupri Karim juga memastikan pihaknya akan terus memantau dna mengawal temuan ini.
“Sebagai aktivis dan juga sebagai warga negara, Kami akan terus memantau perjalanan kasus ini,” tegasnya.
Dijelaskan Jupri, jika di beberapa berita di media online laporan tersebut sudah disampaikkan ke Kejati Lampung oleh LSM Pematank pada tahun 2021.
“Sampai saat ini belum ada info tentang perkembangan kasus tersebut. Apa karena terlapor orang beduit, orang kuat, orang sakti,” jelasnya.
Menurut Jupri, tidak ada yang kebal hukum di republik ini, hukum mesti berlaku adil dan transparan, equality before the law.
Diungkapkan Jupri, proyek anjungan Waykanan ini diduga sangat kuat bermuatan Korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN), karena pemenang tendernya adalah perusahaan yang diduga milik anak kandung kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Waykanan tahun 2017.
Diberitakan sebelumnya, Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) mempertanyakan laporan terkait dugaan penyimpangan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Waykanan tahun 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang hingga kini belum jelas penangannya. Padahal laporan itu sudah disampaikan sejak tahun 2021.
Ketua Pematank Lampung, Saudi Romli, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporkan ke Kejati Lampung terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Anjungan Way Kanan di Komplek Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim Bandar Lampung.
“Proyek itu tahun 2017, dan kami menyampaikan laporan itu ke Kejati sejak tahun 2021. Tapi sampai sekarang belum jelas penangannya,” ujar Romli melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/6).
Menurut Romli, Kejati Lampung harus menindaklanjuti laporan itu. Sebab pihaknya sudah menunggu lama informasi penangan masalah itu.
Dalam laporan dulu, jelas Romli, pihaknya menyampaikan materi sesuai yang diminta oleh Kejati Lampung ,meliputi pelengkapan bukti-bukti atas indikasi masalah proyek itu.
“DPP Pematank dulu melaporkan masalah itu dengan harapan agar Kejati mengusutnya. Tapi sampai sekarang belum ada informasi tindaklanjutnya. Jika sampai tidak ditindaklanjuti kami akan menggelar aksi massa untuk menuntut masalah itu,” pungkasnya.
Terkait laporan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum behasil dikonfrimasi. Dihubungi via telepon, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan tidak menjawab meski hanphonenya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat dikonfirmasi via WhatApp (WA) tidak membalas. (*).








