oleh

Akar Lampung ‘Tuntut’Gubernur dan SGC Ganti Rugi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung mendesak agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Sugar Group Company (SGC) bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan akibat diterbitkannya peraturan gubernur Lampung tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.

Sebab akibat pergub itu panen tebu menggunakan cara pembakaran dilakukan oleh perusahaan seperti SGC dan menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Akar Lampung melalui aksi massa di depan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (3/6).

Koordinator Akar Lampung, Indra Musta’in, mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar sudah sangat tepat.

“Dan putusan MA itu menujukkan adanya masalah dalam penerbitan Pergub itu, karena menyalahi aturan yang lebih tinggi. Dalam putusan MA disebutkan Pergub itu bertentangan dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, UU 39/2014 tentang Perkebunan.

“Pertanyaanya mengapa Gubernur nekat menerbitkan Pergub yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Siapa yang diuntungkan oleh Pergub itu?,” tegas Indra di sela-sela aksi massa itu.

Menurut Indra, yang diuntungkan oleh Pergub itu adalah perusahaan besar seperti SGC yang menggunakan metode pembakaran dalam panen tebu, sementara rakyat justru dirugikan akibat abu debu pembakaran itu.

“Akibat Pergub ini juga memiliki dampak lingkungan. Ini harus diusut berapa luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidupnya. Gubernur dan perusahaan yang menggunakan metode pembakaran dalam panen tebu harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Apa lagi, lanjut Indra, Pergub ini diterbitkan pada tahun 2020 artinya sudah berjalan hampir empat tahun. Sehingga perlu ada pertanggungjawaban oleh pihak yang menerbitkan Pergub itu dan oleh perusahaan yang diutungkan oleh pergub itu.

“Kami akan terus bergerak menyuarakan masalah ini. Jangan sampai masalah ini hilang tanpa ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung dimaksud bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar.

Putusan MA juga memerintahkan pencabutan Pergub Lampung dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

“Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/05) lalu.

Rasio Sani menyatakan pihaknya sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut.

Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakankebijakan dan/atau tindakan seperti ini.

Lebih lanjut, Rasio Sani juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dr. H. Yulius, S.H., MH. dan Hakim Agung Anggota Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum, dan  H. Is Sudaryono, S.H., MH. yang berpihak kepada lingkungan hidup (In Dubio Pro Natura) serta kepada kesehatan masyarakat dan agenda perubahan iklim Indonesia.

“Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan permohonan uji materiil ini, karena penyusunan materi uji materiil melibatkan berbagai ahli/pakar yaitu Ahli Pengendalian Pencemaran Udara dari ITB, dan Ahli Pengendalian Perubahan Iklim, Ahli Forensik Kebakaran Hutan/Lahan, Ahli Pertanian dan Perkebunan dari IPB, serta Ahli Hukum Lingkungan dari UI dan Unissula,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Ardyanto Nugroho menjelaskan dugaan awal adanya kebakaran lahan akibat kegiatan pemanenan tebu dengan cara dibakar ini terlihat dalam pemantauan hospot yang dilakukan oleh KLHK. Hasil pemantauan hospot ini merujuk pada dua perusahaan perkebunan tebu di Lampung.

“Kami mengetahui adanya kegiatan penanaman tebu dengan cara dibakar karena terlihat pada pemantauan hospot yang kami lakukan bahwa ada 2 perkebunan tebu di Lampung, antara lain PT.SIL dan PT.ILP yang terindikasi adanya kebakaran hutan, dan yang lainnya masih kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” katanya.

Hasil pengawasan yang dilakukan pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha.

“Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” tambah Ardyanto Nugroho.(*)