oleh

Ikut Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur     

Harianpilar.com, Bandarlampung – Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih maupun anggota DPRD yang akan maju pada Pilkada 2024 harus mundur saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menegaskan, bagi calon calon anggota legislatif (Caleg) yang kembali terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur. Begitu juga bagi peserta Pemilu 2024 yang baru terpilih mereka harus menyertakan surat pengunduran diri.

Menurutnya, ketentuan itu merupakan arah kebijakan pimpinan KPU RI. Saat ini, kata Erwan, peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah sedang dilakukan uji publik oleh KPU RI.

“Yang saya sampaikan ini merupakan arah kebijakan pimpinan KPU RI. Nanti, hasil PKPU nya tentu akan kita sosialisasikan pada masyaralat luas,” ungkap Erwan, dikutip dari akun Tiktok, Senin (6/5).

Dijelaskan Erwan, untuk anggota legislatif baik DPRD kabupaten kota, DPRD provinsi, DPR RI atau DPD, yang akan  diajukan sebagai pasanagan calon kepala daerah ketika yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai anggota legislatif dan terpilih kembali pada Pileg 2024 minimal harus mengisi form pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota legislatif.

“Lalu dilampirkan surat keterangan dalam proses. Ini bagi anggota legislatif aktif,” jelasnya.

Tetapi, jelasnya, ketika ada anggota legislatif terpilih pada tahun 2024 maka yang bersangkutan hanya menyatakan surat pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri.

Untuk diketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Aleg terpilih tidak harus mundur dari jabatan, sebab sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.        

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Sementara, dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan, status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.

Oleh karena itu, jelasnya,  jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan.

Sebab, jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun demikian, sambung Daniel, penting bagi MK untuk menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (*).