oleh

Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI

Harianpilar.com, Bandarlampung – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, pada video streaming live sidang putusan PHPU Pilpres 2024.

Dalam putusannya, mahkamah konstitusi menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim Enny Soal Dalil Gugatan AMIN

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpendapat dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Hal itu disampaikan Enny Nurbaningsih sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion) dirinya atas putusan mahkamah terhadap gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomot urut 1 tersebut.

“Dalil permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya,” kata Enny dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4) dilansir Suara.com.

Enny meyakini bahwa telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagiannya berkelindan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada beberapa daerah, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” sambung dia.

MK memutuskan untuk menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (*).