Harianpilar.com, Bandarlampung – Pencabutan pelaporan Caleg PDIP Erwin Nasution terhadap oknum Komisioner KPU Bandarlampung FT atas dugaan suap, berbuntut panjang. Pasalnya, Ormas Laskar Bandarlampung kembali melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Lampung.
Ketua DPC Laskar Bandarlampung Destra Yudha Setiawan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan laporan ini akan tetap berproses.
“Ini sama dengan laporan sebelumnya, karena laporan itu dicabut jadi kami lapor lagi. Seharusnya ini tidak dicabut dan tetap diproses,” tegas Destra, usai melapor di Kantor Bawaslu Lampung, Rabu (28/2).
Sama seperti pelaporan Erwin, Destra juga memastikan pelaporan terhadap FT akan disertai dengan bukti-bukti yang kuat berupa rekaman percakapan via telepon antara Erwin Nasution dan Komisioner KPU Bandar Lampung FT, serta beberapa berita pengakuan Erwin.
“Poin laporannya, terkait pengkondisian suara oleh KPU Bandarlampung FT yang mengimingi M. Erwin Nasution agar bisa duduk sebagai anggota DPRD Kota,” ungkapnya.
Selain lapor ke Bawaslu Lampung, pihaknya juga akan melaporkan Komisioner KPU Bandarlampung FT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan kajian awal.
“Kasus yang sama walaupun ada pengembangan dari alat bukti yang ada. Dua hari ke depan kami akan kajian awal dan akan kami sampaikan hasilnya,” ujar Tamri.
Sementara itu, sambung Tamri, untuk laporan yang sudah dicabut masih ditelusuri dan dijadikan informasi awal oleh Bawaslu.
Diberitakan sebelumya, belum diketahui apa yang melatarbelakangi Caleg DPRD Bandarlampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution, berencana mencabut laporan dugaan suap terhadap oknum komisoner KPU Bandarlampung ke Bawaslu.
Padahal, laporan dugaan suap dengan kerugian mencapai Rp760 juta itu baru satu hari dilaporkan.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar membenarkan informasi tersebut. “Tadi sekitar jam 13.00 Liaison Officer (naradamping) pelapor datang ke Bawaslu, dia mengkonsultasikan rencana pencabutan laporan,” kata Iskardo, Selasa (27/2).
Iskardo mengatakan, dirinya menyampaikan kepada LO Erwin Nasution bahwa Bawaslu posisinya menerima laporan. Soal cabut laporan, itu merupakan hal prerogatif pelapor.
“Secara prosedur, dua hari kami melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan, mudah-mudahan besok hasil kajian kami akan kami sampaikan, apakah akan dilanjutkan atau tidak,” sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya M. Erwin Nasution melaporkan Komisioner KPU Kota Bandar Lampung FT dan tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (26/2).
Tiga orang lainnya adalah Ketua Panwascam Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim dan Ketua PPK Kedaton.
Total uang yang sudah diserahkan mencapai Rp760 Juta. Rinciannya, Rp530 juta diberikan kepada Komisioner KPU Bandar Lampung, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Kedaton, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Way Halim dan Rp130 juta kepada PKK Kedaton. (*).









