Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah sanksi pidana pada masa tenang Pemilu 2024 mulai 11-13 Februari mengancam para peserta pemilu, lembaga survey hingga media masa jika melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Ada sejumlah larangan yang berlaku di masa tenang sebelum hari pemungutan suara.
Di antaranya, peserta pemilu dilanrang menjanjikan atau memberikan imbalan untuk mempengaruhi suara calon pemilih.
Sementara di media masa juga media sosial tidak boleh menyiarkan berita, iklan maupun rekam jejak peserta pemilu atau yang mengarah pada kepentingan kampanye.
Lembaga Survey juga dilarang mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat terkait pemilu. Pelanggaran di masa tenang akan ada sanksi dalam Undang-undang Pemilu. Pihaknya yang berkampanye atau yang melakukan politik uang terancam pidana 4 tahun penjara.
Ancaman 1 tahun penjara bagi yang melanggar masa tenang di media masa dan 1 tahun penjara untuk lembaga survey yang mempublikasikan hasil survey dan jajak pendapat di masa tenang.
Ketentuan itu diatur dalam dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara di Pasal 523 berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. (*).