Harianpilar.com, Lampung Selatan – Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kembali jaringan narkoba Fredy Pratama, sebanyak 8 orang diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 38.19 Kg.
“Para pelaku ini merupakan sindikat jaringan internasional Fredy Pratama, jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 8 orang, dengan barang bukti 60 bungkus sabu seberat 38.19 Kg. Dan 5 kendaraan mobil berbagai jenis yang telah dimodifikasi untuk membawa sabu,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers di gedung GSG Polda setempat. Rabu (31/1).
Selain itu, Irjen Pol Helmy Santika menyebutkan, para pelaku ditangkap di berbagai tempat yang berbeda, dan memiliki peran yang berbeda-beda.
“Hasil ungkap kasus ini berada di beberapa tempat, yakni di Bakauheni, kemudian di depan Indomart sekitar Pelabuhan Bakauheni, selanjutnya di salah satu perumahan yang ada di daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan, serta di Kodamadya Jakarta Timur,” jelas Kapolda.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap, yakni AM dan MH warga Sulawesi Tenggara, AB dan MY warga Sukarame, Bandarlampung, AI warga Kabupaten Tulang Bawang, EN warga Kabupaten Pesawaran, RY dan SA warga Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.
Kemudian, Kapolda menuturkan, para sindikat jaringan internasional ini terus berusaha merekrut orang untuk melancarkan aksinya, serta modus operandinya yang berubah-ubah.
“Dulu jaringan ini memakai aplikasi BBM, tapi saat ini modusnya berubah memakai aplikasi Signal, mereka terus berupaya mencari cara baru untuk meloloskan narkoba, akan tetapi akan terus kami kejar,” tegas Kapolda.
Diketahui, dalam pengungkapan ini 8 orang tersangka, barang bukti sabu seberat 38.19 kg, dan 5 kendaraan mobil berbagai jenis telah diamankan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut. (*).