oleh

Walhi : Cacatan Buruk Pemkot Bandarlampung

Harainpilar.com, Bandarlampung – Alih fungsi lahan Hutan Kota Bandarlampung menjadi kawasan perumahan dan bisnis mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung.

Selain dinilai merupakan cacatan buruk Pemerintah Kota (Pemkot)  Bandarlampung terkait tata kelola pemerintahan dan pengelolaan lingkungan hidup, alih fungsi tersebut berpotensi merubah ruang terbuka hijau di Bandarlampung.  

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WalhI) Lampung  Irfan Tri Musri menjelaskan, taman hutan kota Bandarlampung sejak Perda RT/RW Bandarlampung Perda 4 tahun 2004, statusnya sudah mulai banyak diberikan hak atas tanah, dan sudah banyak dilimpahkan dari Pemkot Bandarlampung ke pihak swasta.

“Dan ini memang sebuah cacatan buruk yang dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung terkait tata kelola pemerintahan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Irfan, saat dihubngi via telepon, Senin (15/1).

Akibatnya, kata Irfan, Bandarlampung kehilangan taman hutan kota, dan otomatis luas ruang terbuka hijau di Bandarlampung turut berubah.

Menurut Irfan, massifnya pembangunan di wilayah itu dimulai cukup lama dari berdirinya Transmart dan kemudian yang di samping bypass itu.

“Dan yang tersisa itu taman hutan kota yang berbatasan dengan PKOR. Tentu bagaimana Pemkot Bandarlampung bersiap juga apakah mau untuk mempertahankan taman hutan yang tersisa yang berbatasn dengan PKOR, atau justru jangan –jangan lahan tersebtu juga sudah diobral dengan pihak swasta. Jika sudah diobral artinya bandarlampung sudah tidak ada hutan kota.  Tentunya yang dirugikan masyarakat kota Bandarlampung,” jelasnya.

Irfan memastikan, alih fungsi akan ada potensi potensi yang ditimbulkan, baik potensi secara lingkungan maupun potensi secara bencana.

“Walhi Lampung sangat terbuka dan bersedia dengan masyarakat yang memang mengalami dampak akibat aktifitas pembangunan tersebut untuk melakukan advokasi,” tegasnya.

Sementara, Anggota DPR RI, Endro S. Yahman turut menyorot polemik rencana pembangunan komplek bisnis dan perumahan di lahan Hutan Kota Bandarlampung.

Endro mengaku miris jika memang benar THK Way Halim itu akan hilang dan menjadi lingkungan perumahan dan ruko. “Miris…. taman hutan kota, kalau iya berarti dilindungi oleh Perda  Pemkot dan juga khususnya tercantum tata ruang daerah,” ujarnya, Senin (15/1).

“Jangan-jangan itu belum diatur dalam Perda maupun tata ruang daerah. Kalau sudah tercantum, perlu dicari informasi, apakah sudah ada revisi tata ruang daerah (kota) dengan mengeluarkan lokasi tersebut bukan untuk taman kota, tapi sudah untuk area ekonomi dan bisnis?,” lanjutnya.

Menurut Endro, jika betul sudah berubah, seharusnya pada saat akan revisi RUTR daerah/kota ada yang namanya public hearing/konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat. Dan juga pembahasannya bersama DPRD Kota Bandarlampung.

“Dan menjadi aneh juga kalau anggota DPRD tidak tahu status lahan tersebut. Atau, apakah lahan tersebut bukan hutan kota, tapi milik perorangan yang ditelantarkan. Mana yang benar?,” tanya dia.

Karena, kata dia, kalau sudah berani konsultasi publik, berarti lahan tersebut nantinya diperbolehkan untuk kegiatan usaha. Artinya status lahan tersebut bukan taman kota.

“Karena apa? Karena dalam penyusunan studi AMDAL, pemerintah sudah memberi izin lokasi tersebut, namun harus ditingkatkan memperoleh izin prinsip dan izin usaha yang syaratnya adalah Izin lingkungan (dikeluarkan oleh walikota) berdasarkan persetujuan AMDAL,” bebernya.

Ia menegaskan, perlu diawasi juga pemerintah daerah yang memburu investasi tapi mengabaikan kualitas lingkungan dan daya dukung lingkungan. “Karena Bandar lampung perlu punya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), ini terkait daya dukung lingkungan wilayah Bandarlampung,” tukasnya.

Untuk diketahui, taman hutan kota seluas 12,6 hektar di Wayhalim, Bandarlampung sudah berubah fungsi menjadi menjadi komplek bisnis dan perubahan. Saat ini, lahan tersebut tengah dikuasai PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). (*).