oleh

Kantor Hukum ARJ Somasi Pemilik Klinik Kecantikan Zeeta Beauty Care

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kantor Hukum Ahmad Rico Julian S.H., M.H (ARJ), bersama Robert Evo Wakando, S.H., M.H., dan rekan, Jumat (5/1/2024) melayangkan peringatan secara hukum (Somasi) kepada dr. Tisa Maharani Mantoni selaku pemilik klinik kecantikan Zeeta Beauty Care yang beralamat di Jalan Ryacudu, Harapan Jaya, Sukarame Kota Bandar Lampung.

Diduga klinik kecantikan tersebut telah menempati bangunan dan tanah milik Ahmad Ridwan.

Somasi tersebut meminta pemilik klinik kencantikan Zeeta Beauty Care untuk segera mengosongkan bangunan dan lahan tersebut.

“Bahwa kami kuasa hukum dari Bapak Ahmad Ridwan selaku pemilik objek tanah dan bangunan yang saat ini diatasnya telah berdiri klinik Kecantikan Zeeta Beauty Care yang beralamat di Jalan Ryacudu, Harapan Jaya, Sukarame Kota Bandar Lampung, telah kami kirimkan surat teguran/somasi pengosongan ke pemilik klinik kecantikan tersebut,” jelas Ahmad Rico Julian, Jumat (5/1/2024).

Menurut Rico, kliennya Ahmad Ridwan merupakan pemilik sah bangunan dan lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah beralih nama ke Ahmad Ridwan sejak tahun 2021.

“Oleh karena itu klien kami meminta kepada pemilik klinik kecantikan Zeeta Beauty Care segera mengosongkan bangunan tersebut,” tegasnya.

Rico kembali menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata, jika pihak klinik tidak kooperatif.

“Apabila tidak ada itikad baik atau penyelesaiannya maka selaku kuasa
hukum klien kami akan lakukan upaya hukum baik perdata ataupun pidananya
dengan Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.

Sementara, dr Tika Maharani Mantoni, belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via telepon dalam keadaan tidak aktif. (JJ).