Harianpilar.com, Pesawaran – Dua warga Kecamatan Negerikaton, Pesawaraan, mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) diringkus polisi, usai melakukan pemerasaan terhadap Ahmad Sujarwadi (30), warga Desa Trisno Maju, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran-Lampung.
Kedua BIN gadungan Bambang Irawan (46) dan Muhamad Hasim (46) tercatat sebagai warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Keduanya ditangkap di Jalan Desa Ponco Kresno Kecamatan Negerikaton-Pesawaran usai kejadian, Senin (4/12).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana pemerasan tersebut berdasarkan laporan korban (Ahmad S-Red).
Dimana dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dengan ancaman itu terjadi di Jalan Desa Ponco Kresno, Negeri katon, Pesawaran.
Peristiwa itu terjadi dilakukan oleh pelaku yang mengaku bernama Bambang sebagai anggota BIN Mabes Polri.
Terkait kronologis kejadian, AKP Supriyanto Husin menuturkan, bermula ketika pelaku datang kerumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.50 wib bersama 1 (satu) rekan pelaku yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban bahwa korban mempunyai kesalahan yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRILINK memungut uang jasa.
“Karena korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp25 juta pelaku dapat menangkap korban,” ungkap Supriyanto Husin, Selasa (5/12).
Selanjutnya, karena di bawah tekanan dan rasa takut korban akhirnya menyanggupi permintaan Pelaku, namun hanya Rp5 juta yang diserahkan kepada pelaku di luar rumah tidak jauh dari rumah korban.
Dan beberapa hari kemudian korban ditelpon melalui WhatsApp oleh pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku, akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu sepuluh hari ke depan.
“Lalu pelaku kembali mengirim pesan melalui chat whatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya, dan pada saat ditemui oleh korban di lokasi yang ditentukan oleh pelaku sekira jam 17.30 Wib, korban menyerahkan uang senilai Rp 2, 5 juta kepada Pelaku,” terang KasatRes.
Ketika pelaku pergi meninggalkan korban pada jarak kurang lebih 50 meter, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran,” ungkapya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 7,5 juta, dan kedua pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dan keduanya disangkakan Pasal 368 KUHAPidana,” pungkasnya. (*).