Harianpilar.com, Bandarlampung – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera melakukan pembahasan terkait uang minimum provinsi (UMP) tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, soal UMP 2024 akan segera dibahas dengan Dewan Pengupahan.
“Kami akan segera membahas terkait UMP yang akan diberlakukan sejak 1 Januari 2024,” kata dia, Selasa (14/11).
Agus Nompitu melanjutkan, pihaknya akan melakukan berbagai kajian dalam menentukan kenaikan UMP Lampung 2024.
“Di mana, variabel yang dipakai mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya.
Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.
Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini. (*).









