oleh

Satu Pelajar Diamankan, Tiga Masih Diburu

Harianpilar.com, Bandarlampung – Respon cepat Polda Lampung atas kasus kekerasan yang mengakibatkan korban pelajar Gilang Ihsan Zikri (17) meninggal dunia, usai tawuran di  Jl. By Pass Soekarno – Hatta, Gg.Cermai, Kelurahan, Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung membuahkan hasil.

Satu tersangka BBA (15) warga Jalan Pangeran Senopati, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan (lamsel) berhasil diamankan.  Sementara, tiga tersangka lainnya yakni,  R, GS, dan YS  masih diburu polisi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam upaya perlindungan terhadap anak.

Salah satunya ditunjukkan dengan merespon cepat pengungkapan kasus kekerasan yang dialami anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kami mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang baru-baru ini terjadi,” kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (01/10).

Dikatakan Umi,  komitmen Polda Lampung dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Intinya, Polda Lampung sangat prihatin dengan kasus tersebut.

“Anak-anak adalah masa depan kita, dan berkomitmen untuk melindungi mereka dari tindakan kekerasan,” ungkap Umi.

Untuk diketahui, sebelumnya pada hari Senin, 30 Oktober 2023 sekira 18.00 wib di pinggir Jalan. By Pass Soekarno – Hatta Gg.Cermai, Kelurahan Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame, telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini bermula dari korban menantang para pelaku melalui Medsos dan disepakati ketemuan jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan SMAN 5 Bandar Lampung.

Saat korban dan lainnya mengendarai sepeda motor berboncengan tiba di tempat kejadian bertemu dengan para pelaku yang datang dari arah Rajabasa dengan mengendarai  10 unit sepeda motor berboncengan.

Para rombongan tersebut langsung melakukan penyerangan, saat itu korban terjatuh ke tanah langsung dikeroyok dengan cara dipukuli dan dibacok dengan sajam jenis celurit.

Kemudian para pelaku melarikan diri sedangkan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Imanuel, kemudian korban meninggal dunia di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan BBA,  bahwa saat kejadian berperan dirinya membonceng tersangka R (memukul korban ), tersangka GS berperan menabrak motor korban, kemudian tersangka  YS membacok korban dengan celurit. (*).