Harianpilar.com, Tanggamus – Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, MT., membuka secara langsung melalui Virtual Zoom Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2030.
Acara berlangsung di Gedung Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Rabu (1/11)
Pj. Bupati Mulyadi Irsan, dalam sambutannya melalui zoom menyampaikan konsultasi publik yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana diamantkan oleh Pasal 354 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah, salah satunya dilakukan dalam bentuk konsultasi publik.
“Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menjalankan fungsi pemerintahan, mempunyai fungsi
utama yang harus dijalankan yaitu fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembangunan dan fungsi perlindungan,” terang Mulaydi.
Selanjutnya, kara Mulyadi, KLHS merupakan instrumen pengendali/ pencegahan yang cukup penting dalam setiap perencanaan pembangunan. KLHS menjadi dasar dan mempermudah dalam penyusunan KRP. Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dimana pada Pasal 2 dijelaskan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP, dan dilaksanakan dalam penyusunan dan evaluasi (a) RTRW dan rinciannya, RPJPN/D, (b) KRP yang menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup,“ paparnya.
Dijelaskan Mulaydi, jika Konsultasi Publik II merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam penyusunan KLHS untuk perumusan skenario dan rekomendasi pencapaian TPB.
“Untuk itu, kami mengharapkan masukan dari stakeholder terkait, semua prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan tersebut akan berhasil nyata jika Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah pusat, serta soliditas bersama DPRD,” harapnya.
Sementara Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sukisno mewakili Sekdakab sebagai ketua Tim Pembuat KLHS RPJMD periode 2025-2030, mengatakan dasar hukum penyusunan dokumen KLHS RPJMD Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025- 2030 yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup dan Strategis dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJM.
“Dimana disebutkan bahwa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, maka pemerintah daerah menyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka panjang daerah,” jelasnya.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
“Adapun tujuan konsultasi publik ii/ uji publik ini adalah tahapan proses yang harus dilaksanakan dalam rangka perumusan skenario dan rekomendasi pencapaian TPB. KLHS wajib disusun untuk diintegrasikan kedalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan memastikan bahwa target tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) dapat tercapai,” jelasnya.
Sehingga, katanya, dokumen ini dapat dijadikan acuan dalam merumuskan skenario TPB dan mengakomodir isu strategis yang mencakup isu sosial, ekonomi, lingkungan, hukum dan tata kelola dengan memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (*).









