oleh

1 Tahun Buron, Pelaku Pemerkosaan di Tuba Ditangkap Polisi

Harianpilar.com, Tulangbawang – Buronan kasus pemerkosaan yang terjadi setahun silam, ditangkap saat kembali ke rumahnya. Pelaku berinisial MN (51) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

“Pelaku tindakan kekerasan seksual ditangkap, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan IV, Kecamatan Menggala ketika hendak menuju ke rumahnya,” kata Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Rabu (1 November 2023).

Sunaryo menjelaskan, kasus pemerkosaan yang menimpa perempuan 41 tahun asal Kecamatan Menggala itu terjadi, Kamis, 24 November 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Usai melancarkan aksinya MN bersembunyi dan tidak pernah terlihat batang hidungnya.

“Setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung,” ujar dia.

Pelaku, ulas Sunaryo, masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci depan. Saat peristiwa itu terjadi, hanya ada korban bersama sang anak.

“Pelaku masuk ke dalam rumah yang saat itu korban sedang tertidur lelap. Di rumah korban saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang,” katanya.

Saat melancarkan aksinya itu, lanjut dia, korban diancam akan dibunuh jika berteriak sehingga membuat pelaku leluasa. Pelaku kembali mengancam korban agar tutup mulut usai melancarkan aksinya.

Pelaku dan barang bukti kini tengah diamankan di Mapolsek Menggala. MN terancam dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dengan pidana penjara maksimal 8 tahun.

“Untuk barang bukti yang disitakain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku dan celana panjang training warna merah merek adidas milik korban,” ujar dia. (Rizal)