oleh

Polsek Tanjungbintang Tangkap 4 Terduga Pelaku Tawuran Antar Pelajar

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Polsek Tanjungbintang meringkus empat pelaku yang diduga terlibat dalam tawuran dan pengeroyokan terhadap MF (16) di Jalan Ir Sutami Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu.

Kapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kompol Martono menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada kamis (19/10/2023), sekitar jam 16.30 WIB dan mengaman mereka adalah AS (16), AR (15), AAF (16) dan RA (18).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban MF yang merupakan pelajar salah satu SMA di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung bersama rekannya sedang dalam perjalanan, menuju salah satu SMP di Tanjungbintang untuk melakukan tawuran.

Namun, saat melintasi Jalan Ir Sutami Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang tepatnya di sebelah PT. Big Land korban bersama teman-temannya dihadang oleh ke-empat pelaku. Keempatnya langsung melakukan penganiayaan hingga korban luka-luka.

“Korban dikejar dan di kroyok oleh empat orang pelaku menggunakan senjata tajam jenis clurit dan golok sehingga korban mengalami sejumlah luka di tubuh,” kata Martono.

Terjadilah aksi kejar-kejaran dan korban dikeroyok oleh para pelaku lalu korban terluka akibat bacokan benda tajam jenis celurit.

“Korban mengalami luka bacokan di bagian paha sebelah kiri, luka pada bagian paha sebelah kanan, luka pada bagian kening, luka memar pada bagian mata sebelah kanan, luka memar pada bagian leher belakang,” jelas Kapolsek.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Bintang,  polisi langsung mendatang TKP dan melakukan penyelidikan.

Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar berhasil menangkap pelaku RA di daerah Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (30/10) kemarin, sekira jam 12.15 WIB. Pelaku RA mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama dengan pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR.

“Sekira pukul jam 15.00 WIB dihari yang sama, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR, dan berhasil mendapatkan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit.” Jelas Kompol Martono.

Para tersangka disangkakan dengan  Pasal 80 ayat ( 2 ) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUH Pidana Juncto pasal 56 KUH pidana. (Mar)