Harianpilar.com, Metro – Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menerima dan menyambut kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam rangka kegiatan Deklarasi Metro Kota Lengkap, diselenggarakan di Wisma Haji Al-Khairiyah, pada Kamis (26/10/2023).
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan ini tampak hadir Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Kalvyn Sembiring, Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro Masli Caniago, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik sebagai perwakilan Gubernur Lampung Ganjar Jationo, serta seluruh Forkopimda Kota Metro.
Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menyampaikan Kota Metro dengan luas wilayah 73,16 Km2 yang terdiri dari 5 Kecamatan dan 22 Kelurahan. Dalam penerapan visi dan misi Kota Metro ini memerlukan upaya, komitmen, dan juga dukungan dari seluruh stakeholder pembangunan
“Karena seperti yang kita ketahui bahwa pengembangan dan pembangunan daerah tidak akan bisa bertumpu pada pemerintah daerah saja, tetapi juga membutuhkan perhatian dan kerjasama dari semua pihak,” ucap Wahdi.
Diakhir sambutannya Wahdi berharap setelah Kota Metro dinyatakan lengkap capaian ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pertanahan, serta dari sisi kepastian hukum dapat mengurangi potensi konflik dan sengketa.
“Selain itu, meminimalisir pergerakan mafia tanah, mendukung proses digitalisasi administrasi tanah, serta tata kota akan terpetakan, juga menghindari terjadinya celah pada setiap bidang tanah. Terima kasih atas kehadiran Bapak Menteri,” tutup Wahdi.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Metro sebagai Kota Lengkap ke-12 di Indonesia sekaligus yang pertama di Provinsi Lampung dan Pulau Sumatra. Deklarasi ini berlangsung di Wisma Haji Al-Khairiyah, Kota Metro, pada Kamis (26/10/2023).
Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa sesuai dengan penilaian yang telah dilakukan, Kota Metro dinyatakan sebagai Kota lengkap, di mana sebanyak 67.387 bidang tanah telah bersertipikat dari total 75.382 bidang tanah terpetakan. “Ini artinya bahwa kita sudah mampu untuk melindungi hak atas tanah masyarakat dengan diberikannya sertipikat hasil program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red),” ujarnya.
Adapun kabupaten/kota dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap datanya baik secara spasial maupun yuridis. Lengkap secara spasial artinya seluruh bidang tanah terpetakan (no gap, no overlap). Sedangkan lengkap secara yuridis, berarti data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.
“Sudah memenuhi syarat, sudah tidak ada lagi konflik-konflik perbatasan antar tetangga, artinya secara fisik sudah jelas batasnya luasnya. Sehingga, Kota Metro dapat kita katakan bahwa wilayahnya anti cekcok dan anti caplok,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.