Harianpiliar.com, Pringsewu – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melakukan diseminasi pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Pringsewu di Pekon Bumi Ratu Kabupaten Pringsewu dan Pekon Pasir Ukir Kabupaten Pringsewu 25 dan 26 Oktober 2023.
Hal tersebut merujuk peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang terdiri dari Muhammad Zuhri, Bertha Bertaria, Thomas Meitian, Yemilia Sari dan Muflikhah.
“Giat pembinaan yang dilakukan pada hari ini merupakan langkah awal dari rangkaian pola penyuluhan hukum yang dilakukan secara kontinu bagi seluruh Desa Binaan Sadar Hukum untuk kemudian ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum setelah memenuhi kriteria yang tercantum dalam Indeks Kuesioner Sadar Hukum,” kata Muhammad Zuhri.
Ada pun beberapa tahapan agar Desa Binaan dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Pertama, harus dibentuk terlebih dahulu Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk kemudian selanjutnya desa tersebut ditetapkan sebagai Desa Binaan oleh Bupati.
“Pentingnya desa dan kelurahan sadar hukum guna mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat penegak hukum di Desa/Kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum.wwaq Upaya-upaya yang telah dilaksanakan sesuai arahan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak,” terang dia.
Tim Kantor Wilayah Lampung dalam kedatangannya disambut Langsung Oleh Kepala Pekon Bumi Ratu beserta jajaran dan Pj. Kepala Pekon Pasir Ukir beserta jajaran.
Dalam sambutannya Kepala Pekon Bumi Ratu Kabupaten Pringsewu dan Pj. Kepala Pekon Pasir Ukir Kabuaten Pringsewu sangat antusias dan menyambut positif kegiatan yang dilakukan tim Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.
Adapun Materi yang disampaikan Tim dari Kementerian Hukum dan HAM Lampung meliputi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perseroan Perorangan, dan Kekayaan Intelektual. (Rls/Mar)