Harianpilar.com, Lampung Utara – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi memusnahkan arsip fisik substantif keimigrasian Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan secara simbolis sebagai langkah penting dalam upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien.
Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi untuk meningkatkan kualitas layanan dan mematuhi standar tata kelola kearsipan yang berlaku.
Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dilakukan dengan cermat dan transparan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan serta didampingi oleh Perwakilan Biro Umum dan Tim dari Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kegiatan ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh Kanim Kotabumi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data-data yang sudah tidak relevan atau tidak diperlukan lagi. Pemusnahan arsip ini juga `merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi.
Terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip yang ada mendorong Kanim Kotabumi untuk segera melakukan kegiatan penyusutan arsip melalui penghapusan arsip terutama bagi arsip yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum. Komitmen ini untuk menjaga integritas dan keamanan data-data yang dimiliki.
Pemusnahan arsip fisik substantif ini adalah salah satu langkah konkret dalam memastikan bahwa Kanim Kotabumi selalu mengikuti praktik tata kelola kearsipan yang terbaik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam proses pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian ini, Turut disaksikan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Mirza Akbar; Kepala Bagian Program dan Humas, Basnamara; Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Gunawan Ali; Kepala Sub Bagian HRBTI, Arlisa Noviriantono; Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU, RT, Deni Usmansyah dan Perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal.
Dalam sambutannya, Kakanim Kotabumi menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip fisik keimigrasian ini sangat penting dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, dan berharap Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dapat terus melaksanakan pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip dan sesuai prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya. (Rls/Mar)