Harianpilar.com, Lampung Utara – Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura) Muhammad Erwinsyah (ME), diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipidkor Jasa Pelayanan Konsultansi Konstruksi Anggaran tahun 2021 – 2022 sebesar Rp1,2 miliar di Inspektorat Lampura, Selasa (10/10).
Di hadapan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Erwinsyah mengaku diberondong 40 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam.
Kepala Kejari (Kajari) Lampura Mohamad Farid Rumdana, didamping Kastel Guntoro membenarkan pihaknya telah memeriksa Kepala Inspektorat Lampura ME atas kasus dugaan
dugaan Tipidkor Jasa Pelayanan Konsultansi Kontruksi Anggaran tahun 2021-2022 yang prosesnya masih terus berlanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan tadi, begitu mendukung dalam mengungkap dugaan Tipidkor jasa pelayanan konsultansi kontruksi yang sedangan kita tangani,” ungkap Kajari, Selasa (10/10).
Dijelaskan Kajari, peran ME sebagai PA sekaligus PPK pada kegiatan tersebut. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.30 Wib sampai Pukul 20.00 wib.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kajari, pihaknya akan terus melakukan pengembangan pengembangan dan juga melakukan pemeriksaan dengan ahli guna menemukan kerugian kerugian keuangan negara. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi BPKP.
“Makanya dari hasil keterangan saksi saksi akan menjadi bahan tim untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Ditegaskan Kajari, jika sejauh ini, sebanyak 38 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam penanganan dugaan Kasus Tipidkor Jasa Pelayanan Konsultansi Kontruksi anggaran 2021-2022 di Inspektorat.
Kajari juga menepis isu berkembang bahwa ada pihak yang mengatasnamakan kepala Kejaksaan, Kasi Intel, Kasi Pidsus meminta sejumlah uang kepada pihak saksi saksi atas perkara yang sedang ditangani ini.
Ia menegaskan bahwa Kejari Lampura tidak pernah memerintahkan siapapun dan pihaknya bekerja secara profesional.
“Saya dan tim tidak pernah memerintah siapapun dan kami bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada,” tegasnya.
Sementara, Muhammad Erwinsyah ketika dikonfirmasi awak media sesuai pemeriksaan mengatakan dirinya memenuhi panggilan Kejari sebagai saksi.
“Ada 40 pertanyaan pada waktu pemeriksaan tadi,” kata Erwinsyah, sambil berlalu menuju kendaraannya. (*).








