Harianpilar.com, Bandarlampung – Ratusan massa yang berasal dari tiga kampung yakni, Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru dan Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, mendesak DPRD Lampung untuk merekomendasikan pencabutan ijin hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), lantaran dinilai merugikan masyarakat.
Massa juga meminta DPRD memberikan solusi atas sengketa lahan di tiga kampung tersebut.
Kuasa hukum masyarakat, Arif Darmawan menegaskan, selain meminta cabut ijin HGU PT BSA, pihaknya mendesak PT BSA ganti rugi atas tanam tumbuh milik masyarakat yang telah hancurkan PT BSA di lahan sengketa tersebut.
“Cabut hak guna usaha (HGU) PT BSA. Kami juga mendesak PT BSA segera ganti rugi tanam tumbuh masyarakat yang telah dihancurkan PT BSA, karena kemarin ladang-ladang itu sudah dihancurin oleh PT BSA,” unkap Arif Darmawan, saat menggelar demo di halaman kantor DPRD Lampung, bersama masyarakat, Senin (2/10).
Di hadapan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Arif juga meminta agar tidak ada lagi intimidasi kepada masyarakat di tiga kampung, Kecamatan Anak Tuha.
“Karena jujur saya ke sana itu masyarakat kayak diintai terus, jadi seakan-akan masyarakat seperti dikurung oleh ketakutan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak agar pihak kepolisian membebaskan satu warga Kecamatan Anak Tuha yang saat ini masih ditahan.
“Kami minta bebaskan warga kecamatan Anak Tuha yang masih di tahan, karena masih ada satu masyarakat yang ditahan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sementara, koordinator lapangan, Agam Kesumayuda menambahkan, terkait kondisi saat ini di tiga kampung Kecamatan Anak Tuha masih banyak aparat kepolisian yang berjaga. Hal itu menurutnya, membuat masyarakat mengalami ketakutan.
“Karena kami melihat adanya kepolisian itu berdampak secara mental dan psikologis kepada masyarakat, belum lagi lahan mereka yang digusur secara finansial dan materi, mereka dirugikan sekali,” bebernya.
Dia juga mendesak agar HGU milik perusahaan segera dicabut, karena dinilai merugikan masyarakat.
“Terkait HGU perusahaan kami minta itu dicabut, karena kami melihat bahwa peraturan pemerintah HGU ini tidak ada yang menguntungkan masyarakat. Maka kami minta peninjauan ulang perubahan peraturan undang-undang terkait HGU tersebut, karena harus ada nilai konkrit antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” paparnya.
Di sisi lain, tokoh adat Kecamatan Anak Tuha, Ahmad Firdaus menjelaskan, saat ini persoalan sengketa lahan itu masih berproses di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Namun, pihaknya menyayangkan perusahaan yang melakukan penggusuran terhadap lahan yang ditanami singkong oleh warga tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha.
“Kami tengah menjalani perkara di PN Gunung Sugih, karena kami menghormati sepenuhnya hukum di Indonesia, ternyata kami masih digusur. Kedatangan kami ke sini (DPRD) meminta tolong masyarakat kami karena itu wilayah adat kami, di situ mata pencaharian masyarakat tiga kampung,” tuturnya.
Dari pantauan di lokasi demo, ratusan massa dari tiga kampung ini juga terlihat membawa spanduk dan banner yang bertuliskan tuntutannya.
Terkait tuntutan massa, Mingrum Gumay berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan msayarakat. (*).









