oleh

Polres Lamteng Pulangkan Tujuh Warga Usai Diperiksa

Harianpilar.com, Lampung Tengah – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Tengah, Polda Lampung menyebutkan bahwa tujuh orang warga Anak Tuha telah dipulangkan usai diperiksa setelah aksi penolakan eksekusi pengelolaan lahan oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).

“Tujuh orang petani yang sempat diamankan saat terjadi kericuhan proses pengelolaan lahan PT  BSA pada Kamis (21/9) telah dipulangkan kepolisian,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Sabtu.

Tujuh orang petani Anak Tuha, Lampung Tengah yang diamankan saat terjadi kericuhan proses pengolahan lahan PT. Bumi Sentosa Abadi (PT. BSA) telah dipulangkan kepolisian.

Para petani ini ikut dalam aksi penolakan pengolahan lahan yang dilaksanakan oleh PT BSA pada Kamis 21 September 2023.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyebutkan dalam kegiatan itu sempat terjadi kericuhan. Sehingga aparat kepolisian melakukan pengamanan agar situasi tidak semakin memanas serta menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitar.

Menurut Andik, anggota pengamanan dalam proses tersebut juga mengamankan delapan orang warga karena diduga membawa senjata tajam, Sabtu (23/9/2023).

Delapan warga itu kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan. “Setelah pemeriksaan, tujuh orang warga yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing,” kata Andik, Sabtu (23/9/2023).

Sedangkan satu orang lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah.Diketahui seorang warga tersebut selain kedapatan membawa senjata tajam juga memprovokasi masa serta menghalangi pihak perusahaan saat melakukan kegiatan pengelolaan lahan.

“Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Andik.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Firman Andreanto mengatakan oknum anggota yang melakukan tindakan diluar SOP pada Kamis kemarin telah dilakukan pemeriksaan.

Oknum berinsial Brigadir Kepala (Bripka) ZK itu terekam melakukan perbuatan diluar perintah saat pengamanan eksekusi lahan PT BSA. “Kita sudah memeriksa dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya,” kata Andre.

Andre mengatakan pihaknya melakukan gerak cepat untuk merespon keresahan masyarakat dengan mengamankan oknum tersebut dan meneliti kesalahan pelanggaran prosedur yang dilakukannya.

Menurutnya dari hasil penyelidikan, Bripka ZK telah melanggar 10 ayat 1a dan b perpol no 1 tahun 2022 tentang pengawasan operasi pembinaan dan pengaduan masyarakat. “Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat,” ujar  Andre. (Mar)