Harianpilar.com, Tanggamus – Sebanyak 18 partai politik yang akan berlaga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mengikuti kirab bendera yang digelar KPU Tanggamus, yang di pusatkan di Gedung Ratu Way Lalaan Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotim, Rabu (20/09/2023).
Sebelum penyerahan bendera, kirab dilepas sekretaris KPU Tanggamus dan rombongan menyusuri jalan utama menuju gedung Ratu Way Destinasi Wisata Way Lalaan, Kota Agung Timur. Di Lokasi kegiatan, bendera kirab diserahkan kepada Ketua KPU Tanggamus dari Ketua KPU Pesisir Barat disaksikan Forkopimda Tanggamus dan Ketua KPU Provinsi Lampung.
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE. MM menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Tanggamus atas terselenggaranya kegiatan Kirab Pemilu 2024 ini. “Semoga segala rangkaian kegiatan dapat berlangsung lancar, tertib dan sukses mencapai tujuannya,” katanya.
Kirab Pemilu merupakan salah satu tahapan yang sangat penting sebagai wahana sosialisasi, agar masyarakat mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah berjalan. Salah satu aspek penting Kirab Pemilu 2024 adalah sosialisasi 18 Partai Politik yang mengikuti Pemilu, kepada masyarakat di Kabupaten Tanggamus.
Kirab Pemilu juga akan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses tata cara teknis penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang. Serta sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pelaksanaan Pemilu, baik itu kualitas maupun kuantitas.
Bagi kami di Pemerintahan Daerah, berharap bahwa Pelaksanaan Kirab Pemilu ini sebagai bentuk penyegaran semangat kita dalam upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, sehat dan kondusif.
Tahun 2024, adalah Tahun pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden. Dimana nanti kita memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, disebutkan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022, Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Indikator kesuksesan pelaksanaan Pemilu adalah Tingginya tingkat partisipasi masyarakat sebagai pemilih, yang akan menjadi legitimasi bagi pemimpin dan wakil rakyat terpilih.
Selain itu, pendidikan politik melalui sosialiasi secara massif kepada masyarakat sangatlah penting, sehingga masyarakat akan lebih memahami peraturan pelaksanaan, dan memilih pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas. Untuk itulah kegiatan Kirab Pemilu yang saat ini kita laksanakan adalah hal yang sangat tepat dilaksanakan.
Kesuksesan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Tanggamus, bukan hanya tugas KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tanggamus Sebagai penyelenggara pemilihan dan para pimpinan partai politik tapi diperlukan peran serta dan dukungan semua pihak.
Pemilihan Umum merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Negara kita. Pemilu Tahun 2024 perlu dilaksanakan secara damai, aman, bersih dan sejuk. Stabilitas Keamanan merupakan syarat mutlak dalam suatu agenda nasional, dan untuk mewujudkan hal tersebut maka KPU, Bawaslu, Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dan untuk itu perlu sinergitas dari semua stake holder agar situasi keamanan dan ketertiban selalu dalam keadaan kondusif. Walau Kabupaten Tanggamus selama ini selalu dalam keadaan kondusif, namun kita harus selalu waspada terhadap semua potensi kerawanan. (Ron)









