oleh

Sekda Metro Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi ASN

Harianpilar.com, Metro – Sekertaris Daerah Kota Metro membuka penyuluhan Hukum Terpadu bagi masyarakat dan Aparatur Pemerintah (ASN) Kota Metro yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa (19/09/2023).

Sekretaris Daerah  Ir. Bangkit Haryo Utomo, MT. menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya acara Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kota Metro.

“Mudah-mudahan kita dapat bersama-sama membangun Kota Metro dalam penyuluhan hukum terpadu yang diadakan pada pagi hari ini, dimana hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas normal dan sanksi-sanksi yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum,”tuturnya.

Bangkit juga menjelaskan bahwa secara umum hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat, peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.

“Saat ini teknologi informasi terus berkembang dan memiliki pengaruh besar dalam kehidupan manusia bukan hanya sebagai pelengkap teknologi informasi, bahkan sudah seperti asisten dalam setiap aktivitas manusia baik di bidang keuangan, sosial, budaya, pendidikan dan lain sebagainya,”tutur Bangkit.

Adanya transaksi elektronik yang dilakukan juga akan menimbulkan akibat hukum,untuk itu, produk hukum pun harus turut sejalan dengan perkembangan teknologi melalui sistem pemerintahan yang berbasis teknologi.

Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Metro Fachruddin, SH melaporkan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, aparatur, pemerintah dan mahasiswa juga kepada ibu-ibu kader PKK dan lainnya di Kota Metro tentang transaksi keuangan berbasis elektronik, perlindungan data dan perlindungan anak dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kota Metro.

“Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 19 sampai 21 September 2023 yang bertempat di Aula Pemerintah Kota Metro dan Aula Kelurahan Yosodadi Kota Metro dengan jumlah total peserta 250 orang yang terdiri dari aparat Kecamatan atau Kelurahan, SMP, Kepala Sekolah SMA, Kepala Sekolah SMK, Tim Penggerak PKK dan Organisasi Wanita Aisyiyah Muslimah, Forum Anak, Duta Genre, Bank, Mahasiswa dan juga Pelajar,”ungkapnya.

Menanggapi terkait Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kota Metro, Deputi Direktur Pengawasan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Kantor OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad meminta seluruh masyarakat dan pemerintah juga harus memahami aspek hukum pinjaman online yang saat ini banyak bermunculan di tengah-tengah masyarakat.

Aprianus sebagai salah narasumber menuturkan bahwa selama ini peraturan pinjaman online (fintech) hanya tercantum pada tingkatan POJK/10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Di dalam undang-undang No.4 Tahun 2023 terdapat kerangka hukum yang mengatur pinjaman online, melindungi konsumen, dan mempromosikan transparansi.

“Pada layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan/kredit secara online yang dilaksanakan oleh LJK (Bank, Lembaga Pembiayaan dan P2P Lending) dan non LJK seperti Koperasi Digital terdapat 2 jenis Pinjol yaitu Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal,”jelasnya. (Yoga)