Harianpilar.com, Bandarlampung – Keputusan Chusnunia Chalim (Nunik) mundur sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, mendapat tanggapan miring dari pengamat politik dan hukum.
Pasalnya, Nunik masih beraktifitas sebagai kepala daerah dan masih menggunakan fasilitas yang melekat di dirinya.
Pengamat Politik dan hukum Unila, Yusdianto meminta Nunik untuk tidak plin plan dan tegas atas pengunduran dirinya sebagai Wagub Lampung.
Sebab, kata Yusdianto, apabila Nunik sudah mengajukan pengunduran diri seharusnya sudah tidak ngantor dan tidak menggunakan fasilitas yang melekat pada dirinya, meskipun belum ada SK Pemberhentian dari Kemendagri.
“Karena secara adab dan attitude hal yang ditunjukkan yang bersangkutan (Nunik, red) sangat tidak pantas, tidak elok dan tidak memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat. Artinya yang bersangkuitan seharusnya tau diri,” ujarnya, belum lama ini.
Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila ini menjelaskan, ada tiga hal yang dapat menghilangkan jabatan seseorang yakni, meninggal dunia, terjerat masalah hukum, dan mengundurkan diri.
“Sekarang yang bersangkutan (Nunik, red) sudah melaksanakan salah satu point dari tiga hal tersebut, yakni mengundurkan diri. Artinya yang bersangkutan sudah tidak boleh melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Wagub Lampung dan seharusnya di rumah saja,” kata dia. (*).









