Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait pencalonan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) sebagai Caleg DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menegaskan kepala daerah yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri paling lambat pada tahapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, Wagub Nunik wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika mantap nyaleg.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Itu payung hukumnya, teknis kapan dia harus mundur diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten,” kata Tamri.
Ditegaskan Tamri, kepala daerah yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri paling lambat pada tahapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Di masa DCS boleh (belum mengundurkan diri), jika ada tanggapan masyarakat mengenai DCS DPR RI diajukan ke KPU RI karena pendaftarannya di sana, begitu juga pengawasannya oleh Bawaslu RI,” jelas Tamri.
Untuk diketahui, Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.
Untuk diketahui, Wagub Nunik masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung II.
Dapil Lampung II meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang, Lampung Timur, Waykanan, Mesuji, dan Tulangbawang Barat. (*).









