Harianpilar.com, Bandarlampung – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung mengkritisi Bawaslu RI yang kerap mengundur tahapan rekrutmen jajaran bawahannya. Teranyar, lembaga pengawas pemilu itu menunda pengumuman anggota terpilih Bawaslu Kabupaten/kota se Lampung.
Ketua JPPR Lampung, Anggi Barozi mengatakan, penundaan pengumuman atau merubah jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan telah menjadi atensi khusus masyarakat kepada lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Menurutnya, Bawaslu RI harus menjaga integritas dan profesionalitasnya. Tidak berjalannya mekanisme rekrutmen sesuai jadwal akan mengurangi kepercayaan publik ke tubuh Bawaslu.
“Hal ini juga memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat, mulai dari Bawaslu disebut masuk angin, kental aroma pengondisian, belum terdapat deal-dealan hingga berubah-ubahnya komposisi Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota se Lampung yang ditetapkan Bawaslu RI,” ujarnya, Kamis (17/8).
Oleh karena itu, lanjut dia, mekanisme rekrutmen yang kerap molor tersebut menjadi sorotan publik. Bawaslu RI diharapkan mampu menjaga marwahnya dengan menjalankan tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Belum lagi, tahapan Pemilu sedang padat-padatnya, kekosongan tersebut atau bahkan pengambil alihan tugas oleh Bawaslu Lampung kurang efektif atau tidak menjawab persoalan.
“Sebab persoalan utamanya profesionalitas Bawaslu RI yang dipertanyakan lantaran kerap menunda-nunda pengumuman,” ungkapnya.
Ia menyebutkan penundaan pengumuman akan berdampak juga pada proses jalannya Pemilu yang sehat dan demokratis. Oleh karena itu, tegas Anggi, JPPR Lampung mendesak Bawaslu RI agar segera mengumumkan komisioner terpilih Kabupaten/kota se Lampung.
“JPPR juga mendorong Bawaslu RI menjadikan kerap molornya jadwal sebagai sebuah pembelajaran. Jangan sampai penundaan pengumuman yang sudah bukan satu-dua kali tersebut menjadi sebuah budaya yang buruk di Lembaga penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.
Diketahui, Bawaslu RI menunda pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung. Penundaan itu berdasarkan surat edaran Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023 yang berbunyi pengumuman calon Anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi 16 Agustus – 20 Agustus 2023.
Serupa dengan Bawaslu Provinsi Lampung yang belum lama ini sempat mengalami kekosongan jabatan. Kini Bawaslu Kabupaten/kota se Lampung mengalami kekosongan. Pasalnya akhir masa jabatan seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota di Lampung berakhir pada 14 Agustus 2023.
Mengantisipasi kekosongan jabatan tersebut Bawaslu RI kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 565/KP.05/K1/08/2023, yang berbunyi seluruh tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/kota diambil alih oleh Bawaslu Lampung sampai dengan proses penetapan dan pelantikan Komisioner di tiap daerah. (Ramona/JJ).









