oleh

Waspada, Kosmetik Berbahaya Beredar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Masyarakat Lampung khususnya, diminta berhati-hati dalam menggunakan kosmetik. Pasalnya, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar perdagangan kosmetik berbahaya berupa serum atau cairan peremajaan kulit dengan modus testimoni yang tidak benar (palsu) terhadap konsumen. Diduga, kosmetik ilegal ini sudah beredar di Lampung.

Modus peredaran yang digunakan CV. Support Multi Advertiser (SMA) yang berdomisili di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Nuban, Lampung Timur ini, dengan menggunakan akun akun di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, CV SMA ini diduga memperdagangkan barang dengan menggunakan kata-kata yang berlebihan dan memberikan janji yang belum pasti, serta menggunakan testimoni-testimoni yang tidak benar kepada konsumennya atau palsu.

“Pelaku telah menjual produk kosmetik bernama Twin Up dan Linoman. Dalam promosinya pihak dari CV. Support Multi Advertiser menggunakan kata-kata promosi yang mengandung janji yang belum pasti kebenarannya,” kata Kombes Pol Umi, dalam siaran persnya, Rabu (9/8).

Sementara, Kaubbdit 1 (Indagsi) AKBP Gede Eka Yudharma. S.ik. M.A.P. mengungkapkan, pihaknya membongkar penjualan kosmetik dengan testimoni palsu di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Ditambahkan Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo, pihaknya telah membongkar jaringan penjualan kosmetik serum dengan testimoni palsu.

“Tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung telah terlebih dahulu melakukan upaya penyelidikan dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan terhadap laporan informasi tersebut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelaku penjual kosmetik tersebut diduga dengan testimoni palsu, melalui akun – akun yang ada di medsos termasuk barang bukti lainnya sudah disita oleh tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung yang dipimpin AKBP Gede Eka Yudharma. S.ik. M.A.P.

“Kegiatan usaha perdagangan produk kosmetik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Kata-kata promosi tersebut berlebihan dan menggunakan testimoni yang tidak benar atau palsu dengan hasil editan lalu disebar kepada konsumen melalu medsos,” imbuhnya.

Menurtnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana perlindungan konsumen. “Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasinya,” katanya.

Saat ini, kata Donny, penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk menentukan siapa yang akan bertanggungjawab atas perbuatan yang diduga pimpinan CV SMA.

Polisi akan juga melakukan pemanggilan terhadap YAF yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat.

“Jadi YAF ini selaku pihak yang telah mengirim dan menjual produk kosmetik kepada IS,” bebenya.

Polisi juga melakukan pemanggilan terhadap wanita berinisial NRN yang berdomisili di Jakarta selaku Direktur Pt. Berlian Kosmetika.

“NRN ini sekaligus pihak yang memiliki kerjasama produksi dan penjualan dengan YAF,” katanya.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi telah menyita satu bundel legalitas perizinan dan akta CV SMA, satu pcs produk Twin Up dan satu pcs Produk Linomen, satu lembar kwitansi pembelian kedua produk kosmetik tersebut.

“Satu bundel data stok dua produk tersebut, satu bundel nota pembayaran iklan berbayar atau bukti transfer aplikasi Facebook dan Tiktok ADS,” kata Kombes Pol Donny.

Pihaknya juga menyita satu bundel dokumen penjualan dan rekap penjualan produk. “Ada juga lima unit laptop, 30 unit handphone, satu bundel screenshoot atau tangkapan layar bentuk promosi dari Cv Support Multi Advertiser,” ujarnya.

Donny juga menegaskan, polisi telah mempersangkakan dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana dan didenda paling banyak Rp 2 Miliar.

Adapun pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

“Menetapkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut,” katanya.

Pelaku juga dikenakan pasal 9 ayat (1) huruf j UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, menetapkan pelaku usaha dilarang menawarkan. Pelaku juga dilarang mempromosikan, mengiklankan suatu barang secara tidak benar, dan atau seolah-olah menggunakan kata-kata yang berlebihan.

“Kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap. Kami juga mempersangkakan pelaku dengan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU RI No 8 tahun 1999,” katanya.

Polisi mempersangkakan tentang perlindungan konsumen, menetapkan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan. Lalu mengiklankan suatu barang secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

“Kami juga akan meminta keterangan ahli ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPOM dan ahli pidana Universitas Lampung (Unila),” tandasnya. (*).