oleh

Ketua dan Anggota Bawaslu Waykanan Dilaporkan ke DKPP

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Waykanan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, karena pernah meloloskan dan melantik anggota aktif parpol sebagai Panwascam.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Way Kanan Nomor : 77/HK.01.01/K.LA-11/10/2022. Bawaslu Way Kanan pernah meloloskan dan melantik WARYUN yang juga anggota aktif PAC PKB Way Kanan sebagai Panwascam Way Tuba.

Suparmin, selaku pelapor, membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Waykanan tersebut.

“Iya saya yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua Bawaslu Waykanan dan anggotanya yang diduga telah dengan sengaja melantik pengurus partai politik menjadi Panwascam di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan,” ujarnya, Jumat (5/8).

Dirinya berharap dengan adanya pelaporan tersebut dapat membuat Pemilu 2024 di WayKanan nantinya bisa adil.

“Harapan saya supaya garda terdepan penegakan hukum pemilu di Way Kanan bisa benar-benar menjadi badan yang adil, tidak memihak dan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Sebab sepengetahuan saya Bawaslu wajib netral,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Way Kanan, Yesy Karnainsyah mengklaim, proses seleksi dan rekrutmen Panwascam tahun 2022 di Kabupaten Waykanan sudah dilaksanakan dan sesuaI dengan yang diatur dalam prosesnya.

“Terkait dengan adanya informasi bahwa ada dugaan salah satu Panwascam menjadi pengurus Parpol, maka kami melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan, termasuk bersurat ke KPU Waykanan untuk meminta data kepengurusan Parpol yang diduga salah satunya adalah Panwascam,” jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli DKPP RI, Wildan Syahamata Ady mengatakan, dirinya belum mengetahui apakah ada laporan tersebut.

“Nanti saya cek di bagian pangaduan dulu ya,” ucapnya.

Kendati demikian, dirinya memastikan, DKPP RI pasti akan menerima setiap aduan atau laporan dari masyarakat. Namun, setelah diterima akan dilakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

“Pertama verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan verifikasi materiil. Apabila laporan dan alat buktinya cukup dan memenuhi syarat bisa lolos lanjut ke sidang,” jelasnya. (*).