oleh

Ketua dan Anggota Bawaslu Waykanan Dilaporkan ke DKPP RI

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Waykanan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, karena pernah meloloskan dan melantik anggota aktif parpol sebagai panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

Diketahui, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Waykanan Nomor : 77/HK.01.01/K.LA-11/10/2022. Bawaslu Waykanan pernah meloloskan dan melantik WARYUN yang juga anggota aktif PAC PKB Waykanan sebagai Panwascam Way Tuba.

Suparmin, selaku pelapor, membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Waykanan tersebut.

“Iya saya yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Bawaslu Way Kanan dan anggotanya yang diduga telah dengan sengaja melantik pengurus partai politik menjadi Panwascam di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,” ujarnya saat dihubungi Harian Pilar, Jumat (5/8).

Suparmin berharap dengan adanya pelaporan tersebut dapat membuat pemilu 2024 di Way Kanan nantinya bisa adil. “Harapan saya supaya garda terdepan penegakan hukum pemilu di Waykanan bisa benar-benar menjadi badan yang adil, tidak memihak dan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Sebab sepengetahuan saya bawaslu wajib netral,” tukasnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Waykanan, Yesy Karnainsyah mengklaim proses seleksi dan rekrutmen Panwascam Tahun 2022 di Kabupaten Waykanan sudah dilaksanakan dan sesua dengan yang diatur dalam prosesnya.

“Terkait dengan adanya informasi bahwa ada dugaan salah satu panwascam menjadi pengurus parpol, maka kami melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan, termasuk bersurat ke KPU Waykanan untuk meminta data kepengurusan parpol yang di duga salah satunya adalah panwascam,” jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli DKPP RI, Wildan Syahamata Ady mengaku belum mengetahui apakah ada laporan tersebut. “Nanti saya cek di bagian pangaduan dulu ya,” ucapnya.

Kendati demikian, Wildan memastikan DKPP RI akan menerima setiap aduan atau laporan dari masyarakat. Namun, setelah diterima akan dilakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

“Pertama verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan verifikasi materiil. Apabila laporan dan alat buktinya cukup dan memenuhi syarat bisa lolos lanjut ke sidang,” pungkasnya. (Ramona).