Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Ketiganya yakni, yakni (SS) mantan kepala tiyuh (MR) selaku juru tulis atau sekertaris desa dan (MY) bendahara.
Kepala Kejari (Kajari) Tubaba Sri Haryanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr.Risky Fani Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana desa.
“Ia, tiga aparatur tiyuh sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah kita melakukan pemeriksaan berulang kali, kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT),” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr.Risky Fani Ardiansyah, Senin (17/7).
Dikatakan Rizky, ketiganya terbukti melakukan penyelewengan anggaran dana desa.
”Ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran tersebut hingga mencapai Rp.307.521.000, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000,” tegasnya
Risky menambahkan dari ratusan juta korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut.
“Masih terdapat sisa kerugian uang negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000. Korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sudah terjadi selama 3 tahun anggaran,” cetusnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
“Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,” pungkasnya. (*).









