oleh

Kejati Harus Tegas

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminga tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran perjalan dinas di Sekreatriat DPRD Tanggamus tahun 2021. Jangan sampai ada tarik ulur bernuansa politis dalam penegakan hukum.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan, dalam peristiwa penarikan kembali materi konferensi pers dugaan penyimpangan anggaran DPRD Tanggamus di Kejati, menggambarkan adanya dugaan cara-cara politik dalam penanganan kasus ini.

“Jangan sampai cara- cara politik yang dikedepankan, bukan cara hukum,” kata Yusdianto, saat diminta tanggapan, Minggu (16/7).

Yusdianto mendesak Kejaksaan betul-betul profesional, proporsional, dan benar-benar memberikan pelajaran yang tegas dan keras kepada semua yang terlibat.

Yusdianto juga berharap, penanganan kasus ini jangan sampai seperti kasus KONI. Di mana sudah 98 orang diperiksa namun kasusnya masih terus menggelinding.

“Dan ini kan perilakunya sama. Kita berharap Kejati melakukan perubahan berbenah. Tunjukan profesionalitas dan kinerja sebagai garda terdepan penanganan korupsi,” harapnya.

Untuk diketahui, Kejati telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas baik dalam kota maupun luar kota paket metting pada sekretariat DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 seniali Rp 14 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.

Dalam kasus ini Kejati menemukan adanya komponen biaya penginapan pada APBD dan biaya perjalan dinas paket metting dalan dan luar kota. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pimpinan DPRD dan anggaran DPRD Tanggamus.

Dengan rincian untuk pimpinan DPRD tanggamus 4 orang dan anggota 41 orang dengan jumlah anggaran Rp14 miliar dan baru terealisasi Rp12 miliar.

Tujuan perjalanan dinas antara lain, Bandarlampung di 6 hotel, di Jakarta  2 di Jakarta, 12 di Jawa Barat dan 7 di Sumatera Selatan.

“Untuk para anggota dewan kita belum melakukan pemeriksaan sama sekali. Kita baru melakukan ke sekretariat,” ujar Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin saat ekspose di kantornya, Rabu (12/7).

Dijelaskan Hutamrin, pihaknya akan segera memangil para 44 anggota dewan tersebut sebagai saksi, mengingat satu anggota dewan sudah meninggal dunia.

Hutamrin menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan untuk perjalanan dinas di dalam maupun luar kota pada 2021 lalu yang terdiri dari biaya penginapan, hingga anggaran paket meeting dalam kota maupun luar kota.

Menurut Hutamrin, mark up perjalanan dinas itu terjadi pada penggelembungan biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung.

“Ada komponen biaya penginapan APBD dan belanja dinas rapat untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebesar Rp14 miliar, sudah terealisasi sebesar Rp12 miliar,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sejak Februari 2023, kata Hutamrin, Kejati Lampung menemukan ada tiga modus yang dilakukan DPRD Tanggamus. Di antaranya dengan cara harga kamar yang tercantum pada bill hotel terlampir dalam SPJ lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya.

“Jadi mark up tarif hotel. Lalu, tagihan (bill) hotel fiktif di lampiran SPJ, di mana nama tamu yang ada di bill hotel dan SPJ tidak pernah menginap berdasarkan sistem yang ada di hotel,” katanya.

Terakhir, berdasarkan catatan sistem komputer, ditemukan anggota DPRD menginap 2 orang untuk satu kamar, namun di SPJ dibuat masing-masing satu kamar.

“Jadi bill hotel dilampirkan di SPJ dibuat masing-masing satu nama dan kemudian harganya di mark up. Bill tersebut dicetak dengan bantuan dari pihak travel,” kata Hutamrin.

Dia mengungkapkan, ada empat travel yang diduga membantu perbuatan mark up anggaran itu, yakni Travel W, Travel SWI, Travel A, Travel AT.

“Kasus ini kemarin telah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan umum dan telah melakukan ekspos di Kejagung. Indikasi kerugian negara saat ini sebesar Rp7,7 miliar, tapi nanti secara riil akan dihitung melalui audit untuk mengetahui berapa nilai sebenarnya,” tuturnya. (*).