oleh

Walhi: Pesisir Wewenang Pemkot

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pernyataan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana terkait wilayah lautan dan pesisir pantai bukan wewenang dari pemerintah kabupaten dan kota, melainkan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dibantah tegas Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung.

Menurut Walhi, wilayah pesisir daerah Sukaraja Bandarlampung yang viral penuh dengan sampah itu masuk wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

“Jadi dalam hal sampah di pesisir sebetulnya pemkot dan pemprov punya kewenangan. Namun tanggung jawab pemkot lebih besar dati pemprov. Karena sebagian besar juga sampah pesisir ada di daratan/sempai dengan pantai,” ungkap Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, saat diminta tanggapan, Senin (10/7).

Menurut Irfan, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan  provinsi itu mulai dari titik tertinggi pasangnya air laut hingga 12 mil ke lautan. Sedangkan, wilayah daratan hingga pantai itu wewenang Pemda kabupaten/kota.

Kendati demikian, lanjut dia, kejadian ini seharusnya bisa dijadikan momentum sebagai pengingat pemerintah, khusunya Pemkot Bandarlampung agar bisa memperhatikan persoalan sampah di wilayah pesisir pada khususnya di Kota Bandarlampung, dan Provinsi Lampung pada umumnya.

“Tapi kemudian menurut kita salah juga ketika pernyataan Walikota Bandar Lampung menyatakan itu kewenangan pemerintah provinsi. Sebetulnya baik itu pemerintah provinsi maupun kota. Dia masing-masing memiliki kewenangan. Justru menurut kita kewenangan terbesar itu ada di walikota,” jelasnya.

Senada dengan Walhi, Pengamat Hukum Unila Budiyono menegaskan, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memngatur soal kewenangan kabupaten.kota dan provinsi.

Dimana, wilayah pesisir pantai menjadi kewenagan kabupaten/kota, termasuk dalam pengelolaan sampah pesisir.

“Kalo empat mil dari bibir pantai itu masuk wilayah kewenagan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Kalo pesisir pantai maupun daratan itu mutlak kewenangan kabupaten/kota,” ungkap Budiyono, saat diminta tanggapan, Senin (10/7).

Meski demikian, Budiyono menegaskan jika persoalan sampah dan lingkungan menjadi tanggungjwab bersama.

“Tetapi, dalam hal ini jangan bicara kewenangan, jika bicara kewenangan persoalan sampah ini menjadi kewenagan kebupaten/kota,” ujarnya.

Pada intinya, kata Budiyono, berharap masyarakat juga untuk tidak membuang sampah sembarangan apalagi di sungai yang pada akhirnya bermuara di bibir pantai.

“Dinas terkait baik kabupaten/kota maupun provinsi untuk terus melakukan patroli pengawasan, pada waktu tertentu yang berpotensi banjir bandang. Sebab, sampah-sampah ini berasal dari arus sungai yang dibawa ke bibir lantai. Dan ini perlu diantisipasi, termasuk pengelolaan sampah. Kita ini kalo sudah viral baru berbuat,” tegasnya.

Budiyono juga mengapresiasi langkah Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, untuk mengambil langkah cepat terkait pantai Sukaraja ini.

“Tapi kejadian ini jangan terulang lagi,” tandasnya.

Untuk diketahui, kondisi pantai Sukaraja yang dipenuhi sampah mendadak viral, setelah akun TikToker Pandawara, mengajak masyarakat ikut peduli lingkngan utamanya di Pantai Sukaraja. Dimana Panadawara  menyebut pantai Sukaraja terkotor ke dua di Indonesia. (*).