oleh

Timsel Janji Pertimbangkan Rekam Jejak Budi Jaya dan Marlini

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim Seleski (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung berjanji akan mempertimbangkan rekam jejak para calon yang lolos 16 besar.

Termasuk dua calon yang diduga pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yakni Budi Jaya dan Marlini.

“Ya nanti kita pertimbangkan,” terang Ketua Timsel Bawaslu Lampung, Ahmad Mulyono, Senin (12/6).

Sementara, Pengamat Politik Unila Dedy Hermawan berharap tim seleksi membuka ruang publik untuk dilakukan penyerapan aspirasi, semacam uji publik.

“Sehingga ada aspirasi pandangan atau bahan yang bisa disampaikan ke Timsel, sehingga menjadi pertimbangan. Tidak hanya di tingkat provinsi tapi juga di tingkat pusat,” kata Dedy, saat diminta tanggapan, Senin (12/6).

Sehingga, prosesnya akan menghasilkan legitimasi  tinggi. “Dan hasilnya kita harapkan standar mereka yang lulus itu sudah teruji,” tegasnya.

Menurut Dedy, Timsel harus menghindari potensi timbulnya persoalan baru, ketika meloloskan calon yang memiliki rekam jejak yang kurang bagus.

“Hal tersebut harus dihindari, sesuatu yang sifatnya dipaksakan. Karena nantinya akan menghasilkan hal yang tidak bagus, maka selalu membuka ruang publik sehingga potensi proses yang dipaksakan itu bisa direduksi dan bisa dikurangi,” ujarnya.

Terlebih jika dipaksakan akan meninbulkan resisitensi  baru, menimbulkan masalah baru, konflik baru yang nantinya menghabiskan energi.

“Kita khawatir nantinya anggota yang terpilih terbebani dengan persoalan tersebut. Sehingga akan mengganggu fungsi-fungsi pengawasan,” tegasnya.

Dedy juga menyarakan, agar Timsel selektif terhadap calon anggota, dengan melakukan pembersihan seluruh potensi dan peluang yang menimbulkan persoalan baru.

“Carilah anggota Bawaslu yang clear and clean. Sehingga tidak membebangi dalam menjalani Tupoksi utamanya. Jadi kita menghantarkan orang-orang yang duduk di Bawaslu itu yang punya integritas bagus, punya rekam jejak bersih, selain profesional punya kapasitas kompetensi di bidang regulasi,” harapnya.

Terpisah, Marlini yang juga Ketua KPU Pesisir Barat, membantah jika dirinya pernah dilaporkan ke DKPP RI.

“Tidak pernah mba, buktinya sy tdk pernah dipanggil, apalagi disidang DKPP,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung diminta mempertimbangkan rekam jejak dua calon yang pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya adalah Budi Jaya dan Marlini.

Keduanya masuk ke 16 besar yang lolos hasil tes tertulis dan tes psikologi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 030/TIMSEL/BAWASLU-LA/06/2023. Pengumuman ditandatangani Ketua Timsel Dr.Drs.Achmad Moelyono, MH dan Sekretaris Dr.Yusdiyanto, SH., MH tertanggal 1 Juni 2023.

Budi Jaya yang saat ini menjabat Ketua Komisi Penyiaran Indonesi Daerah (KPID) Lampung ternyata pernah diberhentikan oleh DKPP RI dari Anggota KPU Tulangbawang (Tuba) pada tahun 2012.

Berdasarkan Surat Putusan DKPP RI No. 17/DKPP-PKE-I/201, Budi Jaya bersama empat komisioner KPU Tuba lainnya, telah terbukti dan beralasan etik tidak melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan para pasangan calon secara cermat, adil,

dan setara sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan yang mengganggu citra pemilu bupati dan wakil bupati Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2012. Dengan demikian mereka telah terbukti dan beralasan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 huruf c, Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, huruf c dan huruf d, dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, mereka juga terbukti dan beralasan etik tidak melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Pemilu secara profesional, tidak cermat, dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k Peraturan KPU No. 31 Tahun 2008 yang mengatur bahwa Penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada azas jujur, adil, tertib Penyelenggara Pemilu, keterbukaan, proporsional, profesional dan akuntabilitas.

Sementara, Marlini yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Pesisir Barat juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dengan Nomor Pengaduan 04-6/SET-02/11/2023 tanggal 7 Februari 2023.

Meskipun, DKPP melalui surat Nomor 392/SET-02/11/2023 perihal Hasil Verifikasi Administrasi tertanggal 23 Februari 2023 menyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Koordinator JPPR, Anggi Barozi membenarkan bahwa pihaknya pernah melaporkan Ketua KPU Pesibar Marlini ke DKPP RI. “Laporannya sebelum lebaran, tapi belum kita tindak lanjuti lagi karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Anggi mengaku merasa janggal terhadap seleksi calon PPS di Pesibar itu. Pasalnya, ada anggota Parpol yang lolos jadi PPS.

“Itu kan ada salah satu pengurus parpol yang lolos serta dilantik sebagai anggota PPS , janggal menurut saya kok bisa seorang pengurus parpol bisa lolos sebagai PPS. Padahal jauh sebelum rekrutmen PPS, KPU itu kan ada tahapan verifikasi keanggotaan parpol serta didukung juga dengan sipol , tapi kenapa masih bisa lolos , meskipun sekarang informasinya si PPS sudah mengundur kan diri dari jabatan PPS,” jelasnya.

Kendati demikian, Anggi menyarankan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut ke Marlini selaku ketua KPU Pesibar terkait kebenaran tersebut. “Silahkan konfirmasi juga ke Ketua KPU Pesibar untuk informasi lengkapnya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Pesibar Marlini belum bisa dikonfirmasi terkait perihal dirinya yang dilaporkan ke DKPP RI. Hingga pukul 19.06 WIB, dirinya belum merespon pesan via WhatsApp yang dikirimkan wartawan.

Begitu juga Budi Jaya belum bisa dikonfirmasi perihal masalah ini. Dikonfirmasi via WhatsApp, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung ini belum menanggapi pesan yang dikirimkan wartawan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli, mendesak Timsel Bawaslu Lampung untuk mempertimbangkan Budi Jaya dan Marlini dari calon anggota Bawaslu Lampung.”Demi menjaga legitimasi Bawaslu Lampung kedepannya, saya harap Timsel Bawaslu untuk mempertimbangkan rekam jejak Budi Jaya dan Marlini itu,” tegas Romli, Minggu (11/6).

Menurutnya, Timsel Bawaslu Lampung harus benar-benar jeli dan teliti melihat rekam jejak para calon, dan jangan sampai menyampingkan hal-hal yang berkaitan dengan etika dan profesionalisme.”Timsel harus berani bertindak tegas. Karena Bawaslu memiliki tugas besar dalam proses berdemokrasi. Jadi harus diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak yang baik,” pungkasnya.(*)