oleh

Masyarakat Diminta Manfaatkan Program PTSL

Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman meminta masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurutnya, hal itu agar seluruh bidang tanah di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung dapat segera terdaftar.

Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Bandarlampung, Senin (29/5).

Dalam kesempatan itu, Endro mengajak peserta sosialisasi untuk memahami apa itu program PTSL yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, ia berharap masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.

“PTSL adalah program yang sudah berjalan sekitar lima tahun dan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Di mana PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dipungut biaya alias gratis. Dan kami bersyukur bahwa kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN bisa bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” ujarnya.

Menurutnya, PTSL bermanfaat bagi masyarakat antara lain memberi kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

“Kemudian, meminimalkan terjadinya sengketa konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Dikatakannya, dengan telah tersertipikasinya tanah, bisa dimanfaatkan menjadi salah satu pendamping modal usaha produktif. Selain itu, juga mendorong aset yang hidup sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.

“Di lain sisi, bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar atau bersertipikat, mulai dari sekarang memasang patok tanda batas tanahnya agar memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung Al Faribi mengatakan, selain berkomitmen untuk menyelesaikan PTSL, Kanwil BPN Provinsi Lampung terus berupaya mewujudkan layanan prima kepada masyarakat.

“Pelayanan terus kita optimalkan agar masyarakat merasa terlayani dengan baik,” ujarnya.

Al Faribi juga mengimbau kepada peserta sosialisasi yang hadir agar ikut membantu menyosialisasikan program PTSL ini di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat harus diberi pemahaman betapa pentingnya melakukan sertipikasi atas tanah. Supaya setiap jengkal tanah di mana pun dan bagaimanapun kondisinya harus didaftarkan untuk mendapatkan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang sah bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ramona/JJ).