Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yahman mengkritik pedas kinerja Bawaslu Kota Bandarlampung. Endro menyebut bahwa saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung tidak memiliki ketegasan sehingga perlu dievaluasi.
Menurutnya, Bawaslu sebagai pengawas demokrasi dinilai tidak tegas dalam mengawasi tahapan pemilu 2024. Terlebih permasalahan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemasangan banner partai yang diduga menggunakan mobil Dinas PU Bandarlampung.
Bahkan Bawaslu Bandarlampung dianggap mandul karena tidak bisa mengklarifikasi pejabat terkait.
“Jadi para anggota Bawaslu Bandarlampung terjadi amnesia sejarah, ini kan anak kandung reformasi (Bawaslu) mereka melukai reformasi, tugas Bawaslu bukan jadi corong pemerintah,” tegasnya, saat di wawancarai awak media, Selasa (16/5).
Ia melanjutkan, jika contoh permasalahan keduanya tidak ada ketegasan bagaimana bisa mengatasi politik uang (money politik) dan pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis Masif (TSM).
Bawaslu Bandarlampung harus bekerja sesuai aturan tidak pandang bulu. Pemilu yang bersih melahirkan pemimpin yang jujur dan adil.
“Ini tugas Bawaslu jangan cari alasan pembenaran, yang salah ditindak jangan ditutupi. Sampaikan dengan jelas apa hasil dari pemeriksaan terhadap persoalan yang ditangani,” katanya.
Ia melanjutkan, meski pemerintah berdalih mobil dinas crane untuk Penertiban bukan pemasangan banner Partai perlu diklarifikasi dan ambil sikap oleh Bawaslu.
“Bukannya jadi corong pemerintah ambil sikap tegas, karena Bawaslu Bandarlampung ini jadi contoh dan sorotan Bawaslu di Kabupaten/kota,” katanya.
Komisi II DPR RI dalam waktu dekat berencana akan memanggil Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), salah satunya membahas kinerja Bawaslu Bandarlampung yang perlu dievaluasi.
“Jadi para anggota Bawaslu Bandarlampung ini perlu di evaluasi, dari awal saya lihat tidak ada ketegasan, bila perlu diganti semua,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya menjalankan apa yang ada di UU 7/2017, dalam netralitas ASN juga pada Perbawaslu 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN.
“Pada pasal 9 hanya membuat kajian dan merekomendasikan kepada KASN, bukan kita yang memberikan sanksinya. Itu yang harus difahami bersama,” kata dia.
Menurutnya, kalau misalkan dalam UU 7/2017 Bawaslu yang memutuskan sanksinya, maka itu akan Bawaslu berikan sanksi.
“Tapi persoalannya bukan kita. Sama dengan kasus Lurah kemaren yang terindikasi memasang stiker Bacaleg, kita mengklarifikasi beberapa orang dan hasilnya kita buat kajian yang kita rekomendasikan kepada KASN melalui Bawaslu Provinsi,” jelasnya. (*).









