Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) pada Rabu (17/5).
Nunik diperiksa untuk menjelaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya sebesar Rp13,66 miliar.
Kepastian pemeriksaan Nunik ini dibenarkan Deputih Pencegahan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan.
“Wagub Lampung, yang saya lihat jadwalnya sih, 17 Mei 2023 diundang klarifikasi,” ungkap Pahala Nainggolan, dikutip dari Liputan6.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri berharap agar Chusnunia kooperatif dan tidak mangkir saat pemanggilan klarifikasi tersebut.
Sebab, pemanggilan ini, kata dia, hanya untuk menjelaskan laporan LHKPN nya sebesar Rp 13,66 miliar.
“Benar besok Rabu 17 Mei KPK akan klarifikasi LHKPN wakil gubernur Lampung, sehingga harapannya yang bersangkutan hadir untuk diklarifikasi terkait dengan LHKPN nya oleh Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan,” kata Ali, dikutip dari CNBC Indonesiaa, Senin (15/5).
Untuk diketahui, berdasarkan LHPKN 2021, Wagub Lampung memiliki kekayaan Rp13.663.133.913.
Terdiri dari tanah dan bangunan Rp6.887.100.000 yang tersebar di sejumlah daerah. Seperti di Jakarta Selatan, Depok, Lampung Selatan dan Bandarlampung.
Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp425 juta berupa dua unit mobil: Honda Accord Sedan tahun 2010 senilai Rp125 juta dan Toyota Alphard 2014 Rp300 juta. Lalu kas dan setara kas Rp6.351.033.913.
Selain itu, dalam tiga tahun terakhir, harta kekayaan Nunik terus bertambah. Tahun 2019 Nunik tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp10.150.913.695, tahun 2020 naik menjadi Rp12.267.546.300 dan di tahun 2021 sebesar Rp13.663.133.913. (*).









