Harianpilar.com, Lampung Timur – Seorang buronan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) berhasil ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) yang melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (10/5), menjelaskan bahwa inisial buronan koruptor tersebut adalah ES (49) yang merupakan mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.
“Ini kami masih sampai Surabaya, Jawa Timur bersama pelaku DPO Korupsi Dana Desa 2019 menuju Polres Lampung Timur,” kata Iptu Johannes, Rabu (10/3/2023).
Saat ditangkap, kepala Desa nonaktif Braja Sakti berada di rumah kontrakan. Di sana pelaku menyembunyikan diri sambil mencari pekerjaan, bahkan berniat melarikan diri ke Malaysia.
“Kamil mendapat dapat informasi bahwa Edy Santoso berada di Kalimantan, pantes saja kami sudah mencari di beberapa wilayah di Lampung Timur tidak kami temukan,” jelas Iptu Johannes.
“ES ditetapkan sebagai DPO atau buronan Pihak Kepolisian, sejak bulan Januari 2023 lalu, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa, Tahun Anggaran 2019,” terangnya.
Setelah sempat menjadi buronan, akhirnya Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur, berhasil mengidentifikasi, sekaligus menangkap ES, di kawasan Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.
Tersangka ES saat ini sedang dibawa oleh Petugas Kepolisian, dari Kalimantan Tengah ke Lampung, menggunakan pesawat terbang.
“Setelah berhasil ditangkap di Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, saat ini tersangka dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Mapolres Lampung Timur,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur Yudi Irawan menjelaskan Edi Santoso sudah diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa Braja Sakti.
Sehingga untuk pelayanan administrasi di Desa Braja Sakti sementara diserahkan kepada sekertaris desa sementara waktu, dengan status Pejabat Sementara (PJS).
“Surat pemberhentian sementara sudah kami serahkan kepada pak Bupati tinggal menunggu teken, jika sudah diteken pak Bupati baru nanti kami PLT kan,” kata Yudi Irawan.
Kata dia untuk persoalan PLT siapa yang akan mengisi jabatan kades pengganti Edi Santoso itu hak mutlak Bupati Lampung Timur siapa yang akan di tugaskan.
“Kami sudah menerima surat penetapan DPO kades Brajasakti dari Mapolres Lampung Timur sekitar 10 hari lalu,” kata Yudi. (Can/Mar)