oleh

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Lampung Dibuka

Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mulai membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung periode 2023-2028.

Pendataran yang dimulai 17 April hingga 3 Mei 2023 itu telah ditetapkan tim seleksi calon anggota Bawaslu melalui surat Nomor: 002/TIMSEL/BAWASLU-LA/04/2023 tertanggal 12 April 2023 yang ditetapkan oleh Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi, Achmad Moelyono dan Yusdiyanto.

Sekretaris Timsel Yusdianto mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung.

Adapun syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Lampung yakni, Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu),; berdomisili di wilayah provinsi pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Dan yang paling penting calon anggota bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Serta bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu provinsi,” jelasnya.

Selain itu, jelansya, calon anggota Bawaslu harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” kata dia.

Yusdianto juga menegaskan, bagi calon anggota Bawaslu juga harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

“Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi,” kata dia.

Syarat lainnya, calon anggota Bawaslu tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

“Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan Bersedia diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil bagi pegawai negeri sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi,” jelasnya.

Di kesempatan itu, Yusdianto juga menjabarkan tahapan dan jadwal seleksi calon anggota Bawaslu Lampung 2023-2028, pertama, pengumuman pendaftaran dan sosialisasi yang dilakukan pada 12 April hingga 14 April 2023.

“Kemudian dilanjutkan dengan Penerimaan pendaftaran bakal calon Bawaslu provinsi pada 17 April hinggga 3 Mei 2023,” jelasnya, Rabu (12/4).

Setelah itu itu, dilanjutkan dengan perbaikan berkas persyaratan pada 4 Mei hingga 6 Mei 2023.

“Jika masih ada pendaftar yang belum lengkap berkasnya masih ada masa perpanjangan hingga 8 Mei 2023 dan perpanjangan masa pendaftaran pada 9 Mei hingga 11 Mei 2123,” jelasnya.

Setelah tahapan pendaftaran, lanjut dia, Timsel ajkan melakukan penelitian dan verifikasi berkas pada 12 Mei hingga 16 Mei 2023.

“Kemudian hasil penelitian seleksi berkas administrasi akan diumumkan pada 17 Mei 2023,” kata dia.

Selanjutnya, kata Yusdianto, bagi pendaftar yang lolos berhak untuk mengikuti tahapan selanjuntnya, yakni tes tulis calon anggota Bawaslu pada 22 Mei hingga 23 Mei 2023 dan Tes Psikologi pada 24 Mei hingga 25 Mei 2023.

“Kemudian hasil tes tertulis dan tes psikologi akan diumukan pada 2 Juni 2023. Usai pengumuman, Timsel akan meminta masukan dan tanggapan masyarakat pada 17 Mei hingga 6 Juni 2023,” kata dia.

Bagi yang lulus ter tertulis dan tes psikologi, lanjut dia, calon anggota Bawaslu berhak mengikuti Tes kesehatan calon anggota Bawaslu Provinsi pad 5 Juni hingga 6 Juni 2023, dan tes wawancara calon anggota pada 7 Juni hingga 8 Juni 2023.

“Setelah semua tahapan terlaksana, Timsel akan melakukan Pleno Tim Seleksi pada 9 Juni hingga 12 Juni 2023. Dan hasil tes kesehatan dan tes wawancara akan diumumkan pada 13 Juni hingga 14 Juni 2023,” jelasnya.

Disampaikannya, surat lamaran ditujukan ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung di Hotel Spark Lite Bandar Lampung, Jalan P. Antasari Nomor 15, Kedamaian, 35122, Nomor Telepon 082183414994 atau Email: timselbwslampung2023@gmail.com. “Waktu pendaftaran 17 April hingga 3 Mei 2023, setiap hari kerja mulai pukul 08.30 – 16.00 WIB,” tutupnya. (*).