oleh

Ombudsman ‘Sentil’ Bupati Lampura

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung ‘Sentil’ Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo, dengan mengeluarkan empat korektif terkait laporan tentang pemberhentian perangkat Desa Penagan Ratu, yang diduga maladministrasi.

Korektif yang disampaikan di hadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman itu berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, LAHP dengan tindakan korektif ini disampaikan sebagai tahapan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama Adi Sepriza mengenai dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur yang diduga dilakukan kepala Desa Penagan Ratu dalam pemberhentian dirinya sebagai perangkat Desa Penagan Ratu.

Menurut Nur Rakhman, tindakan korektif ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman.

Sebelumnya Ombudsman telah mengkoordinasikan kepada wakil bupati Lampung Utara dan jajaran pada Selasa (14/2) di Kantor Pemkab Lampung Utara.

“Sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami berikan waktu untuk internal Pemkab menyelesaikan masalah ini. Namun karena pihak Pemkab belum bisa menyelesaikan, sementara telah jelas temuan Ombudsman. Maka kami sampaikan LAHP dengan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh terlapor,” tegas Nur Rakhman, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (11/4).

Untuk diketahui, temuan Ombudsman Lampung dari hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam LAHP yakni,

penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Sdr. Adi Sepriza sebagai perangkat desa Penagan Ratu karena pemberhentian tidak didahului oleh teguran tertulis 1 samapi dengan 3, dan tidak terdapat rekomendasi tertulis dari camat.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 jo. PP Nomor 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa serta Perda Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Kedua, bupati Lampung Utara belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis terkait dengan penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 huruf UU Nomor 6 Tahun 2014.

Atas dua temuan tersebut, Ombudsman Lampung sampaikan tindakan korektif kepada para terlapor yaitu kepala desa dan bupati Lampung Utara sebagai berikut, kepala Desa Penagan Ratu agar membatalkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian pelapor sebagai perangkat desa dan mengangkat kembali pelapor sebagai perangkat desa penagan ratu.

Kedua, bupati Lampung Utara agar mendorong dan mengawasi tindak lanjut yang dilakukan oleh kepala Desa Penagan Ratu berupa pembatalan keputusan kepala desa tentang pemberhentian pelapor sebagai perangkat desa dan pengangkatan kembali pelapor sebagai perangkat Desa Penagan Ratu.;

Ketiga, bupati Lampung Utara agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala Desa Penagan Ratu untuk mematuhi dan menegakkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014.

Dan keempat, apabila kepala Desa Penagan Ratu tidak menanggapi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh bupati, maka bupati harus memberikan sanksi kepada kepala Desa Penagan Ratu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Sesuai tahapan pemeriksaan pada Ombudsman, setelah LAHP diterbitkan kami berikan 30 hari kepada Bupati untuk melaksanakan tindakan korektif. Jika tindakan korektif tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut kami akan teruskan ke Ombudsman RI untuk penerbitan Rekomendasi, ” tegas Nur Rakhman.

“Rekomendasi Ombudsman sifatnya wajib dijalankan oleh kepala daerah, sebagaimana diatur dalam UU pemerintahan daerah,” tegasnya lagi.

Sementara, bupati Lampura, maupun Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman, belum berhasil dimintai tanggapan, dihubungi via WhattsApp dalam keadaan tidak aktif. (*).