oleh

KPK: Gratifikasi Masuk Dalam Tipikor

Harianpilar.com, Bandarlampung – Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menegaskan, jika gratifikasi sarat keterhubungannya dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang.

“Memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki itu tidak diperbolehkan, dan termasuk dalam tindak pidana korupsi,” kata Wawan, pada Kuliah Umum dan Seminar Nasional dengan tema “Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya”, secara virtual, Senin (11/4).

Menurutnya, memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan itu suatu saat pasti ada iming-iming balas budi yang akan dipetik dikemudian hari, ini tidak diperbolehkan.

Wawan Wardiana juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk pengusaha dan swasta agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada para pejabat, karena dapat berindikasi sebagai gratifikasi.

“Gratifikasi itu lebih berat hukumannya dibandingkan suap, suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau gratifikasi, jika terbukti maka hukumannya minimal 4 tahun. Oleh karenannya mulai tahun ini, setelah seminar ini, jangan lagi menerima gratifikasi, tolak saja, kalau tidak sempat ditolak, laporkan kepada KPK,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung, Penyuluh Anti Korupsi Utama Aris Supriyanto mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring tersebut digelar atas kerjasama Pemerintah Provinsi Lampung dan Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung serta didukung oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan materi ini terkait pencegahan gratifikasi dan konflik kepentingan menjelang hari raya oleh KPK RI, yang disampaikan oleh Widyaiswara Madya KPK, Penyuluh Anti Korupsi Utama Muhammad Indra Furqon, dengan Moderator dari Penyuluh Anti Korupsi Lampung, Master Achmad Chrisna Putra. (Ramona/JJ).