Harianpilar.com, Bandarlampung – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kesehatan beberapa waktu lalu di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk (RSUDAM), Laboraturium Kesehatan Daerah, dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dinilai banyak kejanggalan. DPRD meminta semua pihak terkait termasuk Gubernur Lampung menghentikan dan mengevaluasi proses tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah masyarakat terkait permasalahan dalam proses rekrutmen tersebut.
Berdasarkan aduan yang disampaikan masyarakat, politisi PDIP ini menyampaikan banyak kejanggalan dalam proses rekrutmen P3K Kesahatan. Menurut mereka, kata Watoni, proses rekrutmen tidak transparan. Bahkan, tidak ada keinginan dari panitia untuk memberikan informasi ke publik secara jelas.
“Padahal seharusnya itu dilakukan pengumuman secara resmi. Apalagi kita kan dilindungi oleh undang-undang keterbukaan informasi publik,” kata dia, Senin (27/3).
Maka itu, kata Watoni, mereka sangat menyayangkan kenapa informasi rekrutmen P3K Kesahatan tidak dibuka secara transparan. Menurutnya, hal itu sangat perlu agar tidak ada kecurigaan dan tidak ada kongkalikong antar panitia dengan calon pegawai.
“Sekarang kan info melalui elektronik kan sudah cepat menyebar. Masyarakat sekarang kan juga sudah cerdas, mana yang benar dan mana yang tidak. Nah ini kenapa tidak dibuka secara transparan,” jelasnya.
Watoni mengaku, pihaknya juga sudah meminta agar proses rekrutmen P3K Kesahatan untuk dihentikan sementara sampai ada kejelasan terkait permasalahan tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah memperingati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung terkait persoalan ini.
“Kita juga sudah menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan DPRD. Dan Komisi I meminta kepada pimpinan DPRD untuk berbicara dengan forkopimda dalam hal ini Gubernur, sehingga persoalan ini jadi jelas,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini agar menjadi terang benderang. “Kita sedang mengatur jadwal untuk memanggil pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, meminta proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kesehatan untuk ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Abdoel Moeloek, laboraturium kesehatan daerah, yang tesnya telah dilakukan pada 7 Desember 2022 yang lalu, dihentikan untuk sementara waktu.
Pasalnya, DPRD melalui Komisi I menerima banyak masukan dari masyarakat terkait dugaan adanya kejanggalan dalam dalam proses rekrutmen.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengungkapkan, banyak masukan masyarakat soal dugaan adanya kejanggalan dalam penilaian afirmasi.
“Tentu sebagai wakil rakyat yang berupaya tetap aspiratif terhadap setiap masukan dari warga masyarakat, kami harus menyampaikan mengenai pentingnya penghentian segala proses yang menyangkut rekrutmen P3K di RSJ, RSUAM, Labkesda dan lainnya. Karena berdasarkan masukan masyarakat, disinyalir sarat dengan kejanggalan, diantaranya adalah dalam penilaian afirmasi,” ungkap Yozi dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa 10 Januari lalu.
Diungkapkan Yozi, dalam penilaian kelayakan calon P3K terdapat tambahan penilaian yang dikenal dengan afirmasi yang mempertimbangkan usia, masa kerja, dan tempat bertugas.
“Masukan dari masyarakat yang menghadap kami di Komisi I adalah adanya kejanggalan pada sisi afirmasi. Misalnya sebelumnya tidak pernah bertugas di instansi tersebut, namun kemudian muncul keterangan bahwa yang bersangkutan – sebutlah si fulan, bertugas di instansi tersebut. Padahal secara faktual tak pernah bertugas. Saat ini zaman keterbukaan dan mudah mendeteksi perihal tersebut,” tegasnya.
Terkait hal itu, Yozi memastikan pihaknya segera memanggil OPD/BLUD tersebut dalam waktu dekat.
“Semoga ada titik terang, agar semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih kita di Komisi I mendorong pelaksanaan good governance di Provinsi Lampung, seperti yang tertuang dalam misi 2 dalam Visi: Rakyat Lampung Berjaya, yakni Mewujudkan Good governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)