Harianpilar.com, Bandarlampung – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, mengimbau fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesamas, untuk terbuka terkait standar pelayanan penanggulangan Tuberkulosis (TB).
Menyusul, adanya keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan mengakses obat tuberkulosis di Puskesmas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, pihaknya mendapatkan konsultasi dari masyarakat yang kesulitan saat mengakses obat TB pada salah satu puskesmas.
Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada masyarakat tersebut untuk mencoba mengakses layanan puskesmas sesuai KTP Domisilinya.
“Alhamdulillah saat ini sudah teratasi setelah berkonsultasi kepada kami,” ujar Nur Rakhman Yusuf , Jumat (24/3).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat sudah mencanangkan penanggulang TB sebagai salah satu program strategis nasional, mengingat tingginya angka penderita TB di Indonesia.
Salah satu arah kebijakan dan implementasi strategi penanggulangan tuberkulosis di Indonesia Tahun 2020-2024 adalah dilaksanakan sesuai asas desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah terutama ditingkat kabupaten/kota sebagai titik berat manajemen program yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta menjamin ketersediaan sumber daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Faskes khususnya Puskesmas untuk terbuka terkait standar layanan penanggulangan TB.
“Jangan pernah bilang bahwa obat TB sedang kosong apalagi sampai bilang se-Lampung kosong tanpa memberikan solusi kepada masyarakat. Buktinya pada saat kami sarankan ke Puskesmas lain ternyata obatnya tersedia. Kasihan masyarakat jika harus dipersulit untuk mendapatkan obat TB,” ungkapnya.
Dikatakan Nur Rakhman Yusuf, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan insidensi kasus Tuberkulosis menjadi 65 per 100.000 penduduk pada tahun 2030 salah satunya dengan cara meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan Tuberkulosis.
“Untuk itu kami berharap Faskes memiliki standar layanan penanggulangan TB yang transparan dan akuntabel dan terukur sehingga masyarakat yang sudah memiliki gejala Tuberkulosis mau hadir ke faskes karena kualitas pelayanannya prima. Jika Faskes tidak memberikan pelayanan sesuai standar, kami himbau masyarakat menyampaikan informasi/pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor whatsapp 08119803737,” tandasnya. (*).