oleh

Oknum Polres Lamteng Terlibat Curanmor

Harianpilar.com, Lampung Tengah – Institusi Polri kembali tercoreng, oknum anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) Bripda RS yang baru tujuh bulan menjadi anggota Polri, diamankan setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Bripda Aldi Ramadan Putra yang juga seorang anggota polisi satu angkatan dengan RS.

Parahnya, aksi pencurian motor tersebut dilakukan RS di halaman Mapolres Lamteng, Selasa (7/2) lalu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffi Pahlevi Sanjaya, saat dimintai keterangan wartawan membenarkan peristiwa pencurian motor polisi oleh anggota polisi yang terjadi di Mapolres Lampung Tengah.

Dijelaskan Kapolres, oknum polisi Bripda RS telah mencuri motor anggota milik Bripda Aldi Ramadan Putra yang juga seorang anggota polisi satu angkatan dengan pelaku.

“Kejadiannya hari Selasa 7 Februari 2023 di Mapolres Lampung Tengah,” ujarnya, Minggu (19/2).

Kronologis peristiwa pencurian itu bermula saat korban Bripda Aldi memarkirkan motornya di barak. Kemudian pergi melaksanakan piket di Mapolres Lampung Tengah.

Ketika korban kembali dari piket dirinya mendapat bawa motornya telah hilang. Namun korban saat itu belum sadar kalau motornya dicuri oleh sesama polisi yang mengabdi belum genap setahun itu.

“Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya Rabu (8/2) pagi,” kata Kapolres.

Saat jajaran Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan, didapati anggota polisi RS terekam CCTV berada di sekitar parkiran motor barak. Kemudian mendekati motor Aldi.

Pelaku RS kemudian membawa motor Aldi yang punya kunci rahasia dan pelaku juga mengetahuinya karena ada oknum polisi yang membawa motor korban.

Atas perintah Kapolres, Reskrim kemudian langsung mengumpulkan Bintara yang baru bertugas di Polres.

Setelah dikumpulkan sambungnya, saat Resrim Polres Lampung Tengah mencurigai salah satu rekan Aldi yang berininisial RS.

Kecurigaan tersebut dikuatkan saat Aldi memberikan keterangan bahwa yang mengetahui kunci rahasia motornya adalah RS.

Kemudian saat polisi melakukan pemeriksaan kepada RS terbukti bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik rekannya sendiri.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka RS, ia mengaku motor tersebut berada di rumahnya.

Polisi kemudian mendapati motor milik korban berada di rumah tersangka di Kecamatan Bekri Lampung Tengah. Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri.

Alasan pelaku dirinya sengaja tidak menjual motor tersebut karena ingin digunakan sendiri. RS mengaku nekat mencuri motor korban hanya karena ingin memiliki motor bagus seperti rekannya.

“Motor korban belum keluar plat dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban,” kata Kasat Reskrim. (*).