Harianpilar.com, Bandarlampung – Tidak adanya kepastian penyelesaian penerbitan 1426 sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Bandarlampung, perwakilan kelompok kerja masyarakat (Pokmas) Bandarlampung melaporkan hal ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, didampingi Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi, Rabu (8/2).
Dijelaskan Sidik Efendi, kedatangan mereka dalam rangka menindaklanjuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Bandarlampung yang sampai saat ini tidak kunjung selesai.
Menurutnya, berdasarkan data dari Pokmas, progam PTSL dari tahun 2017-2021 yang masih belum terselesaikan sebanyak 1426 bidang tanah, yang sampai sekarang belum terbit sertifikatnya.
“Permasalahan ini sudah lama diadukan oleh Pokmas ke Komisi I, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPN dan stakeholder terkait,” ungkapnya
Namun, ujar Sidik, BPN berjanji akan menyelesaikan sertifikat sampai Desember tahun 2022 sebanyak 500 sertifikat.
“Rapi sampai hari ini tidak ada yang diselesaikan, cuma janji-janji saja. Makanya saya bersama teman-teman Komisi I dan perwakilan Pokmas mengadukan permasalahan tersebut ke Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Dalam hal ini, Komisi I sangat mengharapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk memberikan perhatian serius terkait PTSL di Bandar Lampung.
“Kementerian ATR/BPN harus menegur BPN Kota Bandarlampung, dan segera menyelesaikan program PTSL yang sudah lama menggantung. Kami jangan diberi janji-janji terus tapi tidak pernah selesai ini urusan. Kasihan teman-teman Pokmas ini yang setiap hari dikejar warganya menanyakan kejelasan sertifikat yang mereka ajukan,” kata Sidik.
Rombongan Komisi I dan perwakilan Pokmas diterima oleh Vivi, Sekretaris Dirjen Dirjen PHPT, Fajar Kasubid Pengembangan Sistem Pelayanan Pertanahan dan Imansyah Lubis, Kabag umum.
Sementara, Koordinator Pokmas Bandarlampung, Edyanto, meminta agar peramasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.
Sementara tanggapan dari Sekretaris Dirjen PHPT berjanji akan segera mengklarifikasi permasalahan ini kepada Kepala Kantor BPN kota Bandarlampung.
“Kami akan segera mengklarifikasi masalah ini dan akan kami akan turun langsung ke BPN Kota Bandarlampung. Sehingga bisa dilihat akar masalah yang sesungguhnya dan bisa segera memberikan solusi kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL,” ujar Vivi. (*).