Harianpilar.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, berhasil menurunkan angka kemiskinan 1,26 persen di daerahnya pada tahun 2022. Angka tersebut merupakan penurunan terbesar ke 2 se-Provinsi Lampung. Selain itu, terjadi peningkatan nilai IPM dari 66,14 menjadi 66,70.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, capaian tersebut menjadi motivasi jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dalam membangun Pesawaran ke depan.
“Capaian ini tentu menjadi semangat dan motivasi untuk bekerja lebih optimal dan saya meminta kepada seluruh jajaran perangkat daerah bahwa semua program dan aksi yang kita lakukan, semua harus mengerucut pada fokus penurunan angka kemiskinan,” kata bupati, saat memimpin acara forum konsultasi publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, secara virtual, Rabu (25/1).
Dendi berharap, kegiatan ini mampu meningkatkan kesejahreraan masyarakat.
“Dan saya juga berharap konsultasi publik ini dapat mewujudkan program kegiatan yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” harapnya.
Dalam paparanya menjelaskan, sesuai dengan tema/fokus dan Kata kunci berdasarkan RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026, tema RKPD Tahun 2024 adalah “Penguatan infrastruktur pelayanan dasar yang menunjang pertumbuhan ekonomi serta mengoptimalkan pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan mandiri”.
Menurut Dendi, prioritas pembangunan tahun 2024 antara lain, pemerataan infrastruktur wilayah secara berkelanjutan dan berkualitas, peningkatan iklim investasi dan berusaha yang kondusif, peningkatan kualitas SDM yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, unggul dan berdaya saing, peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkinerja tinggi,
Serta, mewujudkan desa mandiri sebagai titik berat pembangunan berbasis kemasyarakatan dan potensi lokal.
“Kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh steakholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam tahapan penyusunan R-APBD yakni sebagai pedoman dalam penyusunan KUA-PPAS,” ungkap Dendi. (*)