Harianpilar.com, Lampung Selatan – Polda Lampung melalui Ditresnarkoba berhasil menemukan ladang ganja di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (6/1).
Dari ladang seluas 500 meter itu, petugas menemukan sedikitnya 55 batang ganja yang diperkirakan berusia empat bulan.
“Awalnya kami menerima informasi keberadaan ladang ganja. Belakangan diketahui ladang ganja tersebut milik warga,”kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol M Budhi Setyadi, Rabu (11/2).
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi.
“Dari informasi warga sekitar diketahui pemilik ladang adalah Mustar,” ungkapnya.
Mengetahui identitas pemilik ladang, petugas langsung meringkus pelaku.
“Meski minim informasinya, kami berhasil menangkap Mustar di kediamannya,” paparnya.
Menurut Budhi, di hadapan polisi, Muhtar mengakui jika ladang ganja tersebut miliknya.
“Untuk memastikan kebenaran tersebut Muhtar langsung dibawa ke lokasi ladang ganja dengan didampingi pamong desa,” ujarnya.
Di lokasi, petugas langsung mencabut seluruh tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti (BB). (*).