Harianpilar.com, Bandarlampung – Hingga akhir tahun 2022, luas lahan konflik agraria di wilayah Provinsi Lampung mencapai seluas total 7.863 hektare.
Jumlah luas tanah tersebut berada di Gunung Agung, dengan luas lahan konflik yakni 10 hektare. Kemudian di Kabupaten Way Kanan, mencapai seluas 2.800 hektare, Kabupaten Pesawaran 2.100 hektare, Sidodadi Asri 435 hektare, Kertosari seluas 405 hektare, Malangsari seluas 10 hektare, serta konflik di daerah pesisir yang berada di lahan seluas 1.800 hektare.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan Diskusi Catatan Akhir Tahun yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Senin (9/1) di Bandarlampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menjelaskan, dari sekian banyak kasus yang tangani langsung oleh LBH Bandar Lampung yakni, kasus konflik agraria yang menjadi dominasi isu di sepanjang tahun kemarin, salah satunya adalah soal dugaan mafia tanah di Desa Malangsari, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari data yang ada, kata Indra, terdapat tiga kasus yang menjadi fokus isu di LBH Bandar Lampung, yang pertama soal perebutan ruang yakni konflik agraria di Provinsi Lampung.
“Salah satu yang cukup ramai soal mafia tanah yang saat ini juga sedang diproses di Pengadilan,” jelasnya.
Menurut Indra, berkenaan dengan peristiwa konflik agraria di Provinsi Lampung, sudah terjadi sejak tahun 1980 an.
“Namun sejak era 80an, konflik agraria terus-menerus terjadi hingga hari ini, bahkan masih ada yang belum terselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Indra juga mempertanyakan keseriusan negara dalam menyelesaikan konflik agraria di Lampung khususnya.
“Konflik agraria ini sudah terjadi sejak 1980. Jadi ini menjadi sebuah pertanyaan, bagaimana keseriusan Negara dalam penyelesaian masalah ini,” kata Indra.
Indra juga menegaskan jika pemerintah telah melahirkan kebijakan-kebijakan baru yang terlihat sudah berpihak kepada rakyat kecil.
Namun, dalam praktiknya negara seakan terlihat acuh dalam penyelesaian segera dari beberapa konflik agraria, khususnya yang terjadi di Provinsi Lampung.
“Jika dari beberapa kebijakan pemerintah sebenarnya negara sudah berusaha untuk memihak kepada rakyat seperti reforma agraria, soal kebijakan terkait kehutanan dan lain sebagainya. Namun faktanya kemudian, begitu ada konflik agraria seolah-olah negara tidak hadir untuk segera menyelesaikannya,” pungkasnya. (*).









