oleh

Diduga Belum Dibayar, Perangkat Komputer Enam Sekolah Disita Rekanan

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kabar tidak mengenakan terjadi di dunia pendidikan di Lampung Utara (Lampura). Dimana perangkat komputer di enam sekolah menengah pertama negeri (SMPN), diduga disita oleh rekanan lantaran proyek pengadaan komputer melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 itu hingga kini belum dilunasi Pemkab Lampura.

Meski tidak menyebut identitas rekanan, kabar penyitaan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Matsoleh ketika dikonfirmasi, Minggu (8/12).

“Penyitaan itu terjadi di sekitar enam sekolah. Semua itu dikarenakan pembayaran yang diharapkan oleh pihak rekanan tak kunjung didapat oleh mereka,” kata Matsoleh.

Dijelaskan Matsoleh, jika persoalan ini terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala dinas. Ia juga menegaskan, ‎sebelum penyitaan itu terjadi pihak perusahaan sempat mendatanginya di tahun 2021 silam.

“Tujuanya untuk ‎mempertanyakan pembayaran peralatan komputer yang menjadi hak mereka. Sumber dananya adalah Dana Alokasi Khusus tahun 2020,” ungkapnya.

Matsoleh juga mengungkapkan, rekanan tersebut sempat mengancam akan melakukan upaya hukum.

“Kala itu mereka juga sempat mengancam akan mengajukan tuntutan jika hak itu tak juga diberikan,” terang dia.

Setelah ditelusuri, Matsoleh memastikan, persoalan itu timbul lantaran pembayaran proyek pengadaan komputer itu  tidak masuk ‎dalam Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (Omspan).

“Omspan merupakan pintu awal dari setiap pencairan anggaran termasuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.

Setelah masuk ke dalam Omspan, jelasnya,  pihak Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset akan melakukan ulasan. Jika telah rampung barulah pencairan DAK dapat diajukan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPKN.

“‎Karena enggak masuk Omspan, pihak KPKN tidak mau mencairkannya,” ungkapnya lagi.

Dijelaskannya, jika total anggaran untuk pengadaan TIK di enam sekolah itu mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Ke enam sekolah yang perangkat komputernya disita oleh pihak penyedia itu di antaranya, SMPN 1 Abung Barat, SMPN 4 Bukitkemuning, SMPN 1 Tanjungraja.

“Tapi, pengambilan peralatan komputer itu dituangkan dalam berita acara,” tandasnya.  (*).