Harianpilar.com, Bandarlampung – Syarat bagi calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI yang akan mengikuti Pemilu 2024 lebih ketat. Dimana calon anggota DPD wajib mengantongi dukungan minimal 3 ribu suara.
Selain itu, dukungan dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi dengan foto copy E-KTP/Kartu Keluarga setiap pendukung.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, berdasarkan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.
“Dukungan minimal 3000 pemilih dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi dengan foto copy E-KTP/Kartu Keluarga setiap pendukung,” kata Erwan, Rabu (7/12).
Jumlah dukungan itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah tahun 2024.
“Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” lanjutnya.
Erwan melanjutkan, tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi melalui 085380088830 atau 082280585643.
Sementara, waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tanggal 29 Desember 2022.
“Penyerahan dukungan mimnimal pemilih pada tanggal 16-29 Desember 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir yaitu tanggal 29 Desember 2022 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Diketahui, empat anggota DPD RI asal Dapil Lampung periode 2019-2024 adalah Jihan Nurlela dengan raihan suara 810.373, Abdul Hakim dengan raihan suara 381.963, Ahmad Bastian dengan raihan suara 377.067, dan Bustami Zainudin dengan raihan suara 245.784. (*).